SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lowongan CPNS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo membuka 407 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Formasi yang mendominasi pada CPNS Solo tahun ini adalah tenaga pendidik dengan total 147 formasi.

Lalu formasi CPNS Solo berikutnya adalah tenaga kesehatan 135 formasi, tenaga teknis 106 formasi, dan teknis jabatan fungsional tertentu sebanyak 19 formasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Syarat umum pendaftar CPNS 2019:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang merah, posisi portrait;

3) Swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCASN 2019 dan KTP/Surat Keterangan sesuai ketentuan dalam SSCASN;

4) Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak);

5) Transkrip Nilai Asli/pengganti transkrip nilai asli (transkrip nilai asli yang hilang/rusak) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);

6) Sertifikat Pendidik bagi pelamar formasi Tenaga Pendidik yang memiliki;

7) Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:

-Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);

-Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);

-Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang.

Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud bukan internship, sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).

Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam masa perpanjangan, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) lama dan Surat Keterangan Perpanjangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

8) Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Surakarta di Surakarta, diketik menggunakan komputer dengan huruf Comic Sans MS, font size 12, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh di website surakarta.go.id, bkd.surakarta.go.id, dan casn.surakarta.go.id;

9) Asli/Copy Akreditasi PTN maupun PTS yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes serta terdaftar dalam Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan tahun kelulusan;

10) Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/t/p/oar?sertifikat dimaksud pada sistem SSCASN BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya