SOLOPOS.COM - Ilustrasi praktik manasik haji. (Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemeritnah Indonesia tahun ini akan kembali memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci Mekkah. Ini sejalan dengan telah dibukanya kembali pintu jemaah haji dari luar negeri oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan total kuota 1 juta orang.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi jemaah calon haji yang dua tahun tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19. Di Kabupaten Karanganyar, ada 858 orang calon haji yang sedianya berangkat pada 2020 lalu, mengacu data dari Kemenag Karanganyar di situs resminya yang dikutip Solopos.com pada Senin (11/4/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selama dua tahun menunggu, beberapa di antara jemaah calon haji yang mengalami perubahan kondisi kesehatan. Dari yang dulu sehat kemudian sakit, bahkan ada juga yang meninggal dunia. Lantas bagaimana nasib calon haji yang meninggal dunia sebelum berangkat? Pihak keluarga atau ahli waris bisa membatalkan keberangkatan calhaj yang bersangkutan dengan memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Penyelenggara Haji dan Umrah Minta Kepastian Umur Jemaah Calon Haji

Berikut ini syarat untuk pembatalan haji karena meninggal seperti dikutip dari situs Kemenag Karanganyar:

1. Surat Permohonan Pembatalan Haji dari ahli waris bermaterai 6000 ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Karanganyar cq Seksi PHU;
2. Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat;
3. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh cama;
4. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000;
5. Fotokopi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya;
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000;
7. Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH);
8. Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama;
9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
10. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
11. Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya;
12. Nomer Telepon Ahli Waris.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Haji Tahun 2022, Cek di Sini

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia menyambut positif dibukanya kembali pintu bagi jemaah haji luar negeri oleh Pemerintah Arab Saudi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur atas adanya kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.

Menag mengatakan batalnya pemberangkatan jemaah haji Indonesia dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan kerinduan mendalam jemaah Indonesia untuk ke Tanah Suci. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jemaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya