SOLOPOS.COM - Ilustrasi transportasi publik di masa pandemi Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19 yang selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan.

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta mengatakan masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember-8 Januari 2021.

Bikin Jijik! Abang-Abang Penjual Siomay Diduga Ludahi Dagangan

Kemenhub menerbitkan empat SE tentang juklak perjalanan orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20/2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21/2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22/2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23/2020).

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 3/2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelasnya melalui siaran Pers, Senin (21/12/2020).

Setiap Individu

Adapun hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan terkait transportasi pada masa pandemi Covid-19 itu di antarnya adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Demi Musuhi Kadrun, Sebagian Netizen Boikot JNE, Kamu Ikut?

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Taman Menurut Fengsui Mestinya Datangkan Keberuntungan

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Pasangan Zodiak Ini Kata Astrologi Terbaik Sepanjang Masa

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan transportasi publik selama masa pandemi Covid-19 tersebut di lapangan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya