SOLOPOS.COM - Beberapa pekerja berupaya menyelesaikan pembangunan rumah warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di lahan relokasi yang terletak di wilayah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo. Foto diambil awal Juni 2017. (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Penggunaan tanah kas desa di Kulonprogo, diklaim harus sesuai prosedur yang berlaku

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penggunaan tanah kas desa di Kulonprogo, diklaim harus sesuai prosedur yang berlaku, seperti yang telah dibahas dalam Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Aris Nugroho mengatakan, prosedur yang utama yang harus dipenuhi oleh warga, yang akan menggunakan tanah kas desa adalah izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi, maka pengajuan izin penggunaan tanah kas desa tidak akan berlanjut. Prosedur lain yang tak kalah penting adalah rekomendasi kesesuaian tata ruang dan IMB.

“Kami juga ada evaluasi terhadap pengajuan kuisioner dan kunjungan ke lapangan, untuk melihat apakah penggunaan lahan sesuai seperti dalam pengajuan yang disodorkan. Kalau memang sesuai dan tertib prosedur, maka proses akan mudah dan tidak akan terjadi pelanggaran,” kata dia.

Selama ini, Dispetarung belum memiliki catatan detail mengenai persentase penggunaan tanah kas desa. Namun secara umum, sudah ada 20 bidang tanah kas desa, yang diajukan izin penggunaannya, kepada Gubernur DIY, lewat Dispetarung.

Dari jumlah itu, sudah ada sekitar tujuh izin, yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY, beberapa di antaranya ada yang akan digunakan untuk toko, kantor pemerintahan.

Dispetarung lagi-lagi belum memiliki catatan detail mengenai tanah kas desa yang memiliki nilai ekonomis tinggi, pasalnya OPD ini merupakan OPD yang baru saja dibentuk.

Hanya saja secara umum, tanah kas desa yang berada di kawasan dekat dengan proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), saat ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan diminati.

Kepala Desa Kebonrejo, Slamet mengatakan, di Kebonrejo ada sekitar 22 bidang tanah kas desa, dalam bentuk sawah, pekarangan, makam. Tanah kas desa kebanyakan digunakan untuk kesejahteraan perangkat.

Sedangkan penggunaan tanah kas desa untuk kebutuhan komersial, ada pengundian tiap tahun. Hanya saja, bagi yang ingin menggunakannya kembali setelah satu atau tiga tahun, bisa kembali memperpanjang izin sewa penggunaan tanah kas desa.

“Harga sewa untuk penyewa yang merupakan warga Desa Kebonrejo dan di luar Kebonrejo, berbeda. Untuk warga Kebonrejo Rp700 per meter per tahun, sedangkan untuk umum, Rp2.200 per meter per tahun,” kata dia.

Slamet menjamin, semua pengguna tanah kas desa, baik dari kalangan warga Kebonrejo maupun umum, harus tertib prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya