SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahasiswa (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Memasuki masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021, pemerintah kembali menyalurkan Rp745 miliar untuk bantuan uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran uang kuliah tunggal (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bantuan ini menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim, sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga: Mahasiswa Drop Out Terbanyak Berasal dari 5 Program Studi Ini

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan uang kuliah tunggal diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Nantinya, bantuan akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Terkait bantuan uang kuliah tunggal pada 2020-2021 total anggaran Kemdikbudristek yang diberikan mencapai Rp2 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan  juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inilah 10 Perguruan Tinggi dengan Prodi Terakreditasi A Terbanyak, UNS Termasuk?

Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan uang kuliah tunggal adalah sebagai berikut:

– Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.

– Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal bukanlah penerima KIP Kuliah.

– Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

– Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan uang kuliah tunggal dengan cara berikut:

Baca Juga: Bukan Jogja atau Jakarta, Mahasiswa Paling Banyak Ada di Daerah Ini

– Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.

– Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemdikbudristek.

– Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Selain bantuan UKT, Kemdikbudristek juga akan melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik mulai September sampai November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya