SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SRAGEN — Bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan studi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi kadang memerlukan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sejumlah institusi kadang mempersyaratkan adanya SKCK untuk mengetahui rekam jejak si pelamar. Apakah mereka pernah berurusan dengan hukum atau tidak.

Bagi Anda warga Sragen, SKCK ini bisa anda peroleh di Polres Sragen ataupun di tingkat polsek. Secara umum, SKCK dibagi dalam dua jenis. Ada SKCK dalam negeri dan luar negeri, sesuai peruntukannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada sejumlah syarat yang relatif mudah dipenuhi bagi siapa saja yang ingin mengurus SKCK. Berikut persyaratan untuk memperoleh SKCK seperti dihimpun Solopos.com dari instagram Polres Sragen, @polressragen, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Kini, Buru Burung Hantu di Desa Bedoro Sragen Didenda Rp1 juta

Ekspedisi Mudik 2024

Syarat SKCK dalam negeri :

  • Sidik jari
  • Fotokopi KTP 1 lembar,
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) 1 lembar,
  • Pasfoto ukuran 4×6 dengan background merah tiga lembar
  • Membayar PNBP Rp30.000

Untuk perpanjangan SKCK, syaratnya hampir sama, kecuali tanpa harus melampirkan fotokopi KK dan wajib melampirkan SKCK lama. Biayanya sama, Rp30.000.

Baca Juga: Seorang Pedagang Pasar Bunder Sragen Dibacok Sampai Mendapat 25 Jahitan

Syarat untuk SKCK luar negeri yakni:

  • Sidik jari
  • Fotokopi KTP 1 lembar
  • Fotokopi akta kelahiran 1 lembar
  • Fotokopi KK 1 lembar
  • Fotokopi paspor 1 lembar
  • Pasfoto ukuran 4×6 dengan background merah 3 lembar
  • Mengisi daftar pertanyaan

Pelayanan SKCK bisa diakses di hari kerja, Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Untuk Sabtu dan tanggal merah pelayanan SKCK libur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya