Solopos.com, SRAGEN — Bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan studi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi kadang memerlukan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sejumlah institusi kadang mempersyaratkan adanya SKCK untuk mengetahui rekam jejak si pelamar. Apakah mereka pernah berurusan dengan hukum atau tidak.
Bagi Anda warga Sragen, SKCK ini bisa anda peroleh di Polres Sragen ataupun di tingkat polsek. Secara umum, SKCK dibagi dalam dua jenis. Ada SKCK dalam negeri dan luar negeri, sesuai peruntukannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ada sejumlah syarat yang relatif mudah dipenuhi bagi siapa saja yang ingin mengurus SKCK. Berikut persyaratan untuk memperoleh SKCK seperti dihimpun Solopos.com dari instagram Polres Sragen, @polressragen, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Kini, Buru Burung Hantu di Desa Bedoro Sragen Didenda Rp1 juta
Syarat SKCK dalam negeri :
- Sidik jari
- Fotokopi KTP 1 lembar,
- Fotokopi kartu keluarga (KK) 1 lembar,
- Pasfoto ukuran 4×6 dengan background merah tiga lembar
- Membayar PNBP Rp30.000
Untuk perpanjangan SKCK, syaratnya hampir sama, kecuali tanpa harus melampirkan fotokopi KK dan wajib melampirkan SKCK lama. Biayanya sama, Rp30.000.
Baca Juga: Seorang Pedagang Pasar Bunder Sragen Dibacok Sampai Mendapat 25 Jahitan
Syarat untuk SKCK luar negeri yakni:
- Sidik jari
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Fotokopi paspor 1 lembar
- Pasfoto ukuran 4×6 dengan background merah 3 lembar
- Mengisi daftar pertanyaan
Pelayanan SKCK bisa diakses di hari kerja, Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Untuk Sabtu dan tanggal merah pelayanan SKCK libur.
View this post on Instagram