SOLOPOS.COM - Sri Bintang Pamungkas (kanan) di Solo beberapa waktu lalu (Dok/JIBI/Solopos)

Sebuah surat permintaan Sidang Istimewa MPR disebut membuat Sri Bintang Pamungkas dituduh makar.

Solopos.com, JAKARTA — Ernalia, istri Sri Bintang Pamungkas, menyebut suaminya ditangkap oleh polisi gara-gara sebuah surat. Isi surat itu telah menyebar melalui aplikasi Whatsapp kalangan wartawan yang di dalamnya terdapat nama Sri Bintang Pamungkas.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Berikut isi surat yang beredar melalui Whatsapp tersebut, Jumat (2/12/2016):

Kepada Yth.:
Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia*
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Hatot Soebroto
Jakarta Selatan

Ekspedisi Mudik 2024

Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional _People Power Indonesia_, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya,

Sri-Bintang Pamungkas

Dilaporkan Detik, Ernalia di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mengatakan, sebelum ditangkap, yaitu pada Kamis (1/12/2016), suaminya pergi keluar untuk mengeprint surat tersebut. Selanjutnya, dia mengantar sendiri surat itu ke DPR, MPR, dan Mabes TNI di Cilangkap.

“Habis ngetik, paginya salat, bangun (untuk) ngeprint (tapi) tinta habis. Pergi keluar ngeprint di luar. Suratnya dibawa sendiri ke DPR, MPR dan TNI di Cilangkap. Waktu nganter surat (ditemani) sama Dahlia Zein, masih saudara saya,” kata Erlina.

Lalu, saat dijemput di rumahnya, polisi menyatakan Sri Bintang dikenakan pasal 107 KUHP tentang makar. “Pasal 107. Saya tanya mana suratnya, [mereka bilang] ‘oh enggak bisa’. Saya mau foto, [mereka bilang] ‘ga bisa ibu’. Saya tanya 107 [karena apa],” kata dia seperti ditayangkan Kompas TV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya