SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; <a title="Undip Menang Debat Konstitusi Mahasiswa Nasional" href="http://semarang.solopos.com/read/20180519/515/917108/undip-menang-debat-konstitusi-mahasiswa-nasional">Universitas Diponegoro (Undip) Semarang </a>memutuskan untuk memberhentikan guru besar Ilmu Hukum, Prof. Suteki, dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH).</p><p>Keputusan itu diberikan menyusul dugaan Suteki berafiliasi dengan organisasi yang dianggap berpaham radikal dan anti-Pancasila, Hizbut Tharir Indonesia (HTI).</p><p>Suteki memang belum terbukti bersalah mendukung HTI. Meski demikian, Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, harus mencopot Suteki dari jabatannya karena tengah menjalani pemeriksaan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Lantas siapakah sebenarnya Suteki?</p><p>Informasi yang dihimpun<em> Semarangpos.com</em> dari berbagai media <em>online</em>, termasuk tulisan akun @<em>Istadi Istadi</em> di <em>Kompasiana</em>, Suteki merupakan guru besar ke-13 di Fakultas Hukum (FH) Undip dan guru besar ke-86 yang dimiliki Undip. Ia mendapat gelar profesor atau guru besar pada 4 Agustus 2010 lalu.</p><p>Pria kelahiran Sragen ini sehari-hari merupakan staf pengajar di FH Undip. Selain menjadi dosen, Suteki juga pernah mengisi posisi sebagai Sekretaris II Magister Kenotariatan Undip periode 2009-2013.</p><p>Pria yang tinggal di Villa Durian Kav. 56, Banyumanik, Kota Semarang itu juga pernah mendapat predikat sebagai Dosen Terbaik Undip pada tahun 2006, 2008, dan 2009.</p><p>Saat pengukuhan gelar <a title="Dianggap Sebar Kebencian, Dosen Undip Jalani Sidang Kode Etik" href="http://semarang.solopos.com/read/20180522/515/917816/dianggap-sebar-kebencian-dosen-undip-jalani-sidang-kode-etik">guru besar</a>, Suteki memberikan ceramah ilmiah dengan tema &ldquo;Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (<em>No Enforcement of Law</em>) Demi Pemuliaan Keadilan Substantif&rdquo;.</p><p>Tema ini mungkin terkesan kontroversial karena <em>no enforcement of law </em>bisa diartikan sebagai peraturan hukum yang dilanggar.</p><p>Terdapat argumentasi mendasar kenapa Suteki memilih tema itu. Hal itu karena didasari pemikirannya bahwa fenomena penegakan hukum seringkali menemui jalan buntu karena terpasung ritual penegakan hukum konvensional, yang menyandarkan pada <em>rule and logic</em> dengan memarginalkan aspek <em>behavior</em>.</p><p>Pada prinsipnya, Suteki menambahkan bahwa hukum dapat dilanggar demi pemuliaan keadilan substantive, seperti penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.</p><p>Atas pemikiran yang kontroversial itu tak heran jika akhirnya Suteki diminta HTI menjadi ahli dalam <a title="Dianggap Pro-HTI dan Anti-Pancasila, Ini Jawaban Guru Besar Undip" href="http://semarang.solopos.com/read/20180524/515/918051/dianggap-pro-hti-dan-anti-pancasila-ini-jawaban-guru-besar-undip">sidang permohonan pembatalan Perpu Ormas No.2/2017</a> di Jakarta, Oktober 2017 lalu.</p><p>Pemikiran tentang khilafah yang dianggap sebagai dasar organisasi pun kerap disampaikan Suteki dalam akun Facebook milikinya di <em>@</em><em> Suteki, Sh, Mhum, Dr. </em>Atas postingan yang membela khilafah itu, tak heran jika Suteki akhirnya dianggap pro-organisasi HTI yang dianggap berpaham anti-Pancasila dan anti-NKRI, yang menyeretnya ke depan sidang kode etik DKKE Undip.&nbsp;</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya