SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Pembebasan Eva Bande melakukan aksi unjuk rasa didepan Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (22/5). Dalam aksi itu pengunjuk rasa menuntut pembebasan Eva Bande (JIBI/Solopos/Antara/Mohamad Hamzah)

Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo memutuskan memberi grasi kepada perempuan aktivis agraria, Eva Susanti Hanafi Bande atau Eva Bande. Nama Eva melejit setelah dilaporkan ke polisi oleh manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Tepat di Hari Ibu, Senin (22/12/2014), Eva Bande akhirnya menghirup udara bebas. Ibu tiga orang anak ini divonis empat tahun penjara setelah  dituduh menghasut warga untuk berunjuk rasa yang berujung pengerusakan aset milik PT Kurnia 2010 silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Eva layak dibebaskan dari penjara. Bagi Jokowi, saat melakukan unjuk rasa, Eva hanya menggunakan hak menyampaikan pendapat. Menurut Jokowi, hak ini telah dilindungi undang-undang.

Dilansir Detik, Senin, Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait grasi itu pada 19 Desember 2014. Jokowi telah menyerahkan langsung Keppres itu secara simbolis kepada Eva pada peringatan Hari Ibu di Ciracas, Jakarta Timur, hari ini.

Eva merasa mendapatkan keajaiban saat tahu Jokowi memberikan grasi kepadanya. Ia pun meminta agar bukan hanya dirinya yang dibebaskan, tapi juga 140 aktivis agraria lainnya yang sampai sekarang masih dipenjara. Selama para aktivis dan hak-hak petani masih ditindas, Eva tidak akan berhenti melakukan pendampingan meskipun sudah dibebaskan dari sel tahanan.

Eva adalah lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulak tahun 1998. Semasa kuliah, Eva sudah akrab dengan dunia aktivis.

Eva kerap membuat pergerakan untuk menentang tirani. Latar belakang inilah yang membuat Eva langsung bergerak ketika mendengar para petani di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah, diperlakukan semena-mena oleh PT Kurnia.

Dia turut mengadvokasi petani untuk memprotes tindakan perusahaan kelapa sawit itu.

Unjuk rasa yang semula damai berakhir ricuh. Warga tidak bisa membendung kemarahan. Mereka membakar sejumlah aset dan fasilitas milik perusahaan. Ujungnya, Eva ditangkap dan ditahan pada 15 Mei 2010 karena dituduh sebagai penghasut. 

Pada 2010 Pengadilan Negeri menghukumnya dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Di Pengadilan Tinggi hukumannya naik menjadi 4 tahun.

Di MA pada 2013 hukumannya dikembalikan menjadi 3 tahun 6 bulan, dan pada Maret lalu Eva pun kembali dipenjara. Ia dieksekusi pada 15 Mei 2014 di Jogja, setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya