SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur (kiri) dan Adiansyah (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Adiansyah, tangan kanan Ustaz Yusuf Mansur di PT Adi Partner Perkasa yang mengelola bisnis batu bara di Kalimantan Selatan menjadi sosok yang misterius.

Adiansyah tidak hadir dalam dua kali persidangan gugatan perdata wanprestasi bisnis yang digalang tahun 2009 itu. Ia tidak lagi tinggal di alamat lamanya di Jl. Dwikora Raya No 7, RT 008 RW 013, Kelurahan Halim Perdanakusumah, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jejak Adiansyah tidak terlacak sehingga majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022), memutuskan memanggil tangan kanan Yusuf Mansur itu melalui iklan di media massa.

Baca Juga: Yusuf Mansur Bantah Kenal Adiansyah, Data di PN Jaksel Sebaliknya

“Adiansyah selaku Dirut PT Adi Partner Perkasa tidak datang, demikian pula Pesantren Daarul Quran selaku tergugat kelima juga tidak dihadiri siapapun. Adiansyah tidak diketahui keberadaannya sehingga dilakukan panggilan melalui koran,” ujar penggugat Yusuf Mansur, Zaini Mustofa kepada Solopos.com, Selasa malam.

Zaini Mustofa mengatakan sidang kali kedua di PN Jaksel hari ini agendanya masih verifikasi data.

inilah sosok adiansyah, orang kepercayaan yusuf mansur
Direktur PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah (dilingkari) bersama sebagian jemaah yang menjadi investor saat mengunjungi pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009. (Istimewa)

Dalam kasus investasi batu bara, Adiansyah adalah tangan kanan Ustaz Yusuf Mansur. Menurut para investor yang merupakan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Adiansyah dibawa Yusuf Mansur ke masjid tersebut pada bulan Juni 2009.

Beberapa hari sebelum membawa Adiansyah, Yusuf Mansur terlebih dahulu melakukan presentasi tentang investasi batu bara di masjid tersebut.

“Peran Adiansyah sangat penting. Ia yang diandalkan Yusuf Mansur untuk berurusan dengan jemaah yang menjadi investor. Termasuk kunjungan ke lokasi tambang di Kalimantan Selatan itu yang datang Adiansyah, Yusuf Mansur tidak mau ikut,” ujar Zaini.

Baca Juga: Tak Ada Nama Yusuf Mansur, Sertifikat Investasi Diurusi Adiyansyah

Namun Ustaz Yusuf Mansur membantah semua tudingan jemaah Masjid Darussalam. Yusuf Mansur mengaku tidak kenal dengan Adiansyah, yang menjabat Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa pada tahun 2009.

“Gagah nih di TV saya ngomong. Satu, pernah lihat saya gak, ketemu saya gak dalam urusan saya nawar-nawari investasi batu bara? Kalau ketemu di ceramah beda dong bos. ‘Ketemu kok dengan si ustaz, itu si ustaz ada orang batu bara kok’. Beda dong bos. Mana tahu juga saya kalau dia (Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa) penipu. Bener-bener saya sewa restoran lalu saya bilang ‘eh ini ada bisnis batu bara bagus, lu ikut’,” ujar Yusuf Mansur seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOne, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Aktifkan Nomor Lama, Ustaz Yusuf Mansur Siap Dimaki-Maki

Yusuf Mansur menanyakan orang-orang yang kini menuntutnya terkait investasi batu bara itu melakukan transfer ke mana. Menurut Yusuf Mansur, dirinya tidak pernah menerima uang terkait dengan investasi yang kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Transfernya ke mana? Yang disebut ikut investasi itu transfernya ke mana? Nah dulu saya gak pernah ngelayanin dengan kalimat sekarang ini. Kenapa? Tahun 2010 itu saya takut, demi Allah saya takut, baru ngerintis pesantren. Maka setengah mati juga saya ikut nahanin, ikut bayar-bayarin. Lah gara-gara ikut bayar-bayarin saya dianggap ikut nipu, laa ilaha illallah muhamadarrasulullah, allahuma shali ala shali wabarik alaihi,” ujar Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur mempersilakan siapapun yang mengaku sebagai investor batu bara dan mempunyai bukti keterlibatannya untuk melapor ke polisi.

Namun pengakuan ini terbantahkan oleh data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada bulan Juni 2011, PT Adi Partner Perkasa pernah digugat Bank CIMB Niaga atas dugaan wanprestasi.

Baca Juga: Yusuf Mansur Tak Datang Mubahalah, Investor: Ketahuan Siapa yang Bohong

Berdasarkan fakta di persidangan, Yusuf Mansur menjabat Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa sedangkan Adiansyah sebagai Direktur Utama.

“Tergugat III (Yusuf Mansur) dan tergugat IV (Muhammad Syakir Sula) mengakui tidak tahu menahu tentang pengajian kredit ke Bank CIMB Niaga. Mereka juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan di berkas pengajuan kredit ke Bank CIMB Niaga yang diajukan Adiansyah pada Desember 2021. Bahwa apa yang dilakukan Adiansyah murni atas inisiatifnya sendiri,” kutip Solopos.com dari salinan putusan majelis hakim yang diketuai Suko Harsono SH pada 27 Maret 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya