SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang yang hanya disebut dengan inisial DS beserta jajarannya, Selasa (30/7/2019). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB di Gedung Bundar, Kejaksaaan Agung, Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan pihaknya masih belum mendapatkan laporan dari tim penyidik terkait pemeriksaan kepala Kejaksaan Negeri Semarang tersebut. Adi memastikan akan membeberkan kasus yang diduga menyeret nama kepala Kejaksaan Negeri Semarang dan jajarannya itu setelah mendapatkan laporan pemeriksaan lengkap dari tim penyidik di Gedung Bundar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Nantilah, setelah terima laporannya akan saya jelaskan ya. Tunggu saja dulu, pemeriksaannya masih berjalan,” tutur Adi, Rabu (31/7/2019).

Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) sempat bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji seusai yang bersangkutan diperiksa di Gedung Bundar, Selasa malam sekitar pukul 19.05 WIB. Namun, dia lebih memilih bungkam dan menghindar. “Saya capek, nanti sajalah,” kilahnya.

Pemeriksaan terhadap kepala Kejaksaan Negeri Semarang itu diperkirakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan rencana tuntutan (rentut) untuk terdakwa kasus kepabeanan atas nama Surya Soedarma, 67. Surya merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Semarang Sukses Jayatama (SSJ) yang bergerak di bidang importir perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta sparepart sepeda yang diduga telah merugikan negara Rp34 miliar.

Terdakwa Surya Soedarma hanya dituntut selama satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Namun, ternyata Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi yang ditemui di Kejaksaan Agung lebih memilih bungkam mengenai tuntutan yang rendah dibandingkan putusan majelis hakim. “Maaf mas, saya tidak punya kewenangan,” ujarnya.

Peristiwa tindak pidana suap itu berawal saat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diduga kuat mengistimewakan terdakwa Surya. Terdakwa tidak dikenai penahanan di dalam penjara melainkan hanya tahanan kota.

Penanganan perkara pajak bea impor itu sempat menarik perhatian masyarakat dan negara,  di tengah belum maksimalnya pemasukan pajak. Di sisi lain, penanganan perkara tersebut ternyata menyedot perhatian KPK yang berencana mengambilalih perkara tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya