SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten memastikan sanksi penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang tak bermasker ketika berada di luar rumah dimulai pada Rabu (1/7/2020).

Kepastian penerapan sanksi pengamanan KTP tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui di Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Senin (29/6/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kebijakan dari gugus tugas bahwa per 1 Juli wajib mengenakan masker ketika keluar rumah. Apabila tidak mengenakan masker, KTP akan disita,” kata Mulyani yang menjabat Bupati Klaten.

Tak Ada Job, Pekerja EO di Solo Banting Setir Jualan Buah Online

KTP bakal dikembalikan setelah warga mendatangi kembali petugas dengan mengenakan masker. Jika ada warga yang kedapatan tak bermasker dan tak membawa KTP, Bupati Klaten itu mengatakan bisa diterapkan sanksi menyapu jalan.

“Kalau tidak bawa masker dan tidak bawa KTP kemungkinan dari tim teknis lapangan meminta [pelanggar] menyapu jalan. Kami sudah mempersiapkan semuanya dan dimulai pada 1 Juli nanti. Kami menerapkan sanksi karena akhir-akhir ini ada penambahan kasus dan menjadi pemikiran bersama agar bisa menekan angka Covid-19 tidak melonjak kembali. Tujuan kami agar masyarakat bisa disiplin,” kata Mulyani.

Patroli Gabungan

Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan penegakan pemakaian masker dilakukan tim gabungan dari berbagai unsur seperti Satpol PP, TNI, Polri, Kesbangpol, serta sukarelawan. Sanksi itu diberlakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran kewajiban bermasker ketika berada di luar rumah.

“Termasuk ketika warga luar kota melintas di Klaten dan tidak bermasker. Kami tetap akan menerapkan pengamanan KTP dan dikembalikan setelah mereka kembali mengenakan masker,” urai dia.

Diklaim Murah, Redmi 9A & Redmi 9C Bakal Diluncurkan 30 Juni

Rabiman menjelaskan selain di tingkat kabupaten Klaten, operasi penerapan sanksi bagi warga yang tak bermasker itu juga bakal dilakukan di tingkat kecamatan. Soal warga yang tak bermasker di luar rumah dan tak membawa KTP, Rabiman mengatakan sanksi tetap diberlakukan.

“Tetap nanti mereka kami minta bagaimanapun caranya agar pelanggar mendapatkan masker, apakah itu membeli atau menghubungi anggota keluarganya untuk mengantarkan masker. Untuk pelajar, nanti kami data identitasnya dan asal sekolah. Data itu kami teruskan ke Dinas Pendidikan. Soal nanti sanksi [kepada warga usia pelajar yang tak bermasker di luar rumah], kami serahkan ke dinas dan sekolah,” kata dia.

Rabiman menuturkan sosialisasi tentang penerapan sanksi itu sudah digencarkan hingga di tingkat kecamatan. Pada Sabtu (27/6/2020) malam, Satpol PP menggelar sosialisasi di tiga lokasi yakni Alun-alun Klaten, Taman Gergunung, dan Taman Lampion.

“Di tiga lokasi itu kami temukan ada 33 orang yang tidak bermasker. Terbanyak di kawasan alun-alun. Kalau dari pantauan kami tingkat kesadaran untuk mematuhi kedisiplinan bermasker sudah cukup baik. Kepatuhan bermasker dari pantauan kami hampir 80 persen,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya