SOLOPOS.COM - Video Youtube Refly Harun membahas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diduga merangkap jabatan di perusahaan. (Youtube Refly Harun)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terancam sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika terbukti rangkap jabatan seperti tudingan Refly Harun. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menjelaskan larangan bagi kepala daerah merangkap jabatan diatur di Pasal 76 ayat (1) huruf C Undang-undang (UU) No 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pada pasal itu disebutkan kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus yayasan bidang apa pun. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Pasal 77 ayat (1) UU itu mengatur sanksi pelanggarannya.

Berdasarkan Pasal 77 ayat 1 UU 23/2014 kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara.

Baca Juga: Jl DI Pandjaitan Gilingan Solo Ditutup, Ini 2 Jalur Alternatif Terdekat

Durasi pemberhentian sementara itu selama tiga bulan. Sanksi diberikan Presiden ketika kepala daerah yang melakukan pelanggaran adalah gubernur atau wakil gubernur. Sedangkan bila yang melanggar bupati atau wali kota, yang memberi sanksi gubernur.

“Yang dimaksud menjadi pengurus suatu perusahaan adalah bila kepala daerah secara sadar dan atau aktif sebagai direksi atau komisaris perusahaan baik milik swasta atau negara, atau daerah atau pengurus dalam yayasan,” tutur Agus kepada Solopos.com, Rabu (17/11/2021) malam.

Jawaban Gibran

Terkait ancaman pemberhentian sementara Gibran jika terbukti rangkap jabatan sesuai Pasal 77 ayat (1) UU 23/2014, Agus menyatakan tergantung fakta atau kebenarannya. Apakah Gibran memang merangkap jabatan dan memiliki saham di dua perusahaan swasta. “Tergantung tudingan yang disampaikan. Jangan-jangan tidak benar. Makanya perlu klarifikasi dari Mas Gibran,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kanal Youtube Refly Harun dengan judul AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan yang diunggah pada Senin (15/11/2021) membahas status putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga menjabat Komisaris Utama sekaligus pemegang 19 persen saham PT Wadah Masa Depan.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Ekskavator Langsung Congkel Aspal Jl DI Pandjaitan Solo

Di konten Youtube itu Gibran juga disebut-sebut sebagai komisaris sekaligus pemegang 52 persen saham PT Siap Selalu Mas. Gibran dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gibran sendiri saat dimintai tanggapan oleh wartawan sudah memberikan komentar terkait tudingan dirinya merangkap jabatan di perusahaan.

Gibran memberikan jawaban santai namun mak jleb alias mengena, bahwa tanda tangannya sudah tidak laku di perusahaan dimaksud. Ia mengaku sudah sejak lama tak lagi menjadi pengusaha, tepatnya sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Seluruh usahanya sudah diserahkan kepada adiknya, Kaesang Pangarep.

“Saya itu kan sudah lama sekali tidak aktif. Ya, setelah pencalonan itu kan saya tidak aktif. Kami kan masih berproses administrasi. Nanti tak perbaiki. Tapi yang jelas saya sudah enggak aktif. Iya. Saya sudah lama enggak aktif,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Proses Restrukturisasi

Gibran lantas meminta awak pewarta menanyakan kebenaran kabar itu kepada Kaesang. Ia bahkan menyebut tanda tangannya sudah tidak laku. Seluruhnya sudah dilepas Gibran saat pencalonan sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: Isu Rangkap Jabatan Dinilai Bisa Ancam Reputasi Gibran di Dunia Politik

Gibran mengakui perusahaan tersebut awalnya memang hasil rintisannya. “Semuanya kan sudah enggak aktif. Tanda tanganku wis ora payu [sudah tidak laku] kok,” imbuhnya.

Ihwal jabatannya sebagai komisaris, ia menyebut perusahaan masih dalam proses restrukturisasi. Kendati begitu, Gibran memastikan dirinya tak pernah aktif. Sejak menjabat sebagai Wali Kota, Gibran memang berulang kali berkunjung ke Jakarta untuk urusan pemerintahan.

Namun, selama ini tidak pernah mengunjungi kantor perusahaan di sela kunjungannya tersebut. “Misalnya saya ke Jakarta, saya enggak pernah mampir kantor. Wis diurus Kaesang kabeh [sudah diurus Kaesang semua] dan beberapa partner,” katanya.

Terkait tayangan video Refly Harun, Gibran mengaku siap menerima masukan dari semua pihak. Khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalau sekiranya ada kesalahan, ya saya mohon petunjuk dari Kemendagri,” ucap ayah Jan Ethes itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya