SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memastikan semua aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja pada Jumat (12/3/2021).

Pemerintah sempat menetapkan Jumat sebagai hari cuti bersama sehari setelah Hari Isra dan Mikraj, Kamis (11/3/2021). Akan tetapi, Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, belum lama ini mengumumkan adanya pemotongan libur cuti bersama 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semua ASN wajib masuk [pada Jumat]. Tidak ada SE terkait cuti bersama,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, kepada Solopos.com, Kamis.

Baca Juga:  Sentra Kuliner Veteran Di Sragen Dibuka Awal April, Asal..

Kewajiban tetap bekerja pada Jumat itu, kata Sekda, sudah diinstruksikan langsung oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Meski berstatus harpitnas atau hari “tercepit” nasional, Sekda memastikan Pemkab Sragen tidak akan menggelar operasi guna memastikan para ASN tetap bekerja pada Jumat.

“Tidak ada [operasi]. Mereka sudah terikat absen [presensi] secara online. Kebanyakan sudah masuk kerja 100%,” papar Tatag Prabawanto.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna, mengatakan pengawasan terhadap ASN yang masuk pada Jumat melekat kepada atasan masing-masing.

Baca Juga: Sabar... CFD Di Sragen Digelar Lagi Setelah PPKM Berakhir

Sanksi Sudah Diatur

Dalam hal ini, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) berhak memberi sanksi kepada ASN yang bersangkutan jika kedapatan tidak masuk bekerja pada Jumat.

“Kalau bolos jelas ada sanksi. Sanksinya apa sudah diatur dalam PP 53/2010 [tentang kedisiplinan PNS]. Di sana membuat jenis-jenis pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau bolos, nanti biar kepala OPD yang mempertimbangkan sanksinya apa. Kalau masuk kategori pelanggaran ringan, mungkin bisa teguran lisan atau tertulis,” ucap Sutrisna.

Baca Juga: Tewaskan 3 Orang, Begini Kronologi Kecelakaan Karambol 3 Truk Di Tol Sragen

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, resmi mengumumkan adanya pemotongan libur cuti bersama 2021.

Sebelumnya, Pemerintah menetapakan libur cuti bersama 2021 yaitu tujuh hari, namun dengan adanya keputusan baru, hari libur cuti bersama 2021 dipangkas lima hari sehingga tersisa dua hari.

Keputusan perubahan hari libur cuti bersama 2021 itu berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya