SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil tes darah pasien positif virus corona. (Reuters)

Solopos.com, KARANGANYAR – Satu pasien dalam pengawasan (PDP) dari Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, meninggal dunia, Senin (13/4/2020) malam. Dia mengembuskan napas terakhir di RSUD dr Moewardi Solo.

PDP itu mengembuskan napas terakhir Senin malam pukul 22.00 WIB. Hingga saat ini belum diketahui status PDP apakah positif Covid-19 atau negatif. Pemkab Karanganyar masih menunggu hasil laboratorium dari PDP yang meninggal dunia tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabar meninggalnya PDP dari Kecamatan Karanganyar dikonfirmasi Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ketika ditemui wartawan Selasa (14/4/2020). Dia membenarkan ada satu PDP lagi yang meninggal pada Senin malam.

Gelar Pesta Miras di Andong Boyolali, 9 Pemuda Diciduk Polisi

Bupati Juliyatmono mengatakan PDP yang meninggal ini bukan bagian dari peserta Ijtima Ulama Dunia Asia 2020. Dia menambahkan, PDP yang meninggal itu memiliki riwayat penyakit lain. Lantaran statusnya PDP, maka jenazah dimakamkan sesuai protokol keamanan Covid-19.

“Iya benar ada. Semalam. Tapi itu dari informasi yang saya terima ada riwayat penyakit. Tapi karena status PDP, pemakaman tetap dilakukan sesuai protokol keamanan Covid-19,” jelas dia kepada Solopos.com.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati, juga membenarkan adanya tambahan PDP yang meninggal.

Muncul Dentuman Misterius di Sleman Dini Hari Tadi, Warga Kaitkan dengan Merapi

Camat Karanganyar, Mulyono, mengatakan jenazah sudah dimakamkan sesuai protokoler Covid-19. Pemakaman dilaksanakan pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Mulyono menjelaskan sebelum meninggal, PDP itu sempat dirawat di RS Jati Husada dan dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.

“Sudah dimakamkan tadi. Dini hari. Pemakaman dilakukan langsung oleh tim RSUD dr Moewardi dan mengenakan APD lengkap. Sudah sejak tiga hari lalu dikarantina dan meninggal pukul 22.00 WIB,” papar dia.

Karanganyar KLB Corona

Gang Masuk Kampung Pasien Positif Corona Sragen Sempat Di-lockdown

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Bupati Karanganyar , Juliyatmono, menentapkan status KLB atau kejadian luar biasa virus corona di wilayahnya. Hal itu menyusul ditemukannya tiga kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.

Keputusan tersebut tertuang dalamn Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar. Status KLB Karanganyar ini berlaku mulai Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020.

“Menetapkan Kejadain Luar Biasa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Kejadian Luar Biasa berlaku selama 14 hari kalender, terhitung mulai 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020,” demikian cuplikan bunyi SK Bupati Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya