SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Peredaran ponsel black market (BM) terus ditekan oleh pemerintah Indonesia. Rencananya, pemerintah bakal memberantas peredaran ponsel BM dengan mengimplementasikan aturan tentang nomor IMEI mulai Agustus 2019. Pemerintah berharap peraturan itu membuat persaingan di pasar ponsel Tanah Air semakin sehat.

Dikabarkan Okezone, Senin (8/7/2019), tanpa aturan IMEI, selama ini produsen mengalami kerugian dari sisi penjualan ponsel. IMEI atau international mobile equipment identity merupakan kode unik yang mengidentifikasi perangkat hingga keamanan ponsel.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Tanpa aturan IMEI, produsen mengalami kerugian. Sebab, ponsel BM yang berspesifikasi tinggi hadir dengan harga lebih murah. Hal inilah yang membuat produsen ponsel lokal merugi. Selain pebisnis, ponsel ilegal sebenarnya juga merugikan konsumen. Sebab, konsumen tidak mendapatkan garansi dan bakal kesulitan jika ponsel mengalami kerusakan.

Konsumen pada umumnya memberi ponsel ilegal untuk memiliki produk yang tidak masuk ke pasar Indonesia. sebab, ponsel tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah, yakni di bawah harga pasaran.

Harga ponsel BM bisa sangat murah karena kemungkinan tidak membayar pajak atau memenuhi aturan lainnya untuk perangkat seluler. Ponsel yang beredar secara ilegal itu tentu tidak mendapatkan garansi resmi, terutama dari produsen pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya