SOLOPOS.COM - Infografis Perwali Solo (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan tidak mencabut, namun juga tidak memperpanjangan status kejadian luar biasa atau KLB Corona di Kota Solo. Seperti apa penjelasan KLB corona di Solo tidak dicabut?

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo justru mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) yang akan menggantikan Surat Edaran (SE) KLB Corona pada Senin (8/6/2020).Rudy, panggilan akrabnya, mengatakan perwali tersebut menggantikan Surat Edaran KLB yang terbit 13 Maret 2020, yang salah satu di antaranya mengatur jam operasional mal, restoran, dan tempat publik lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hajatan Pernikahan dengan 100 Tamu Digelar di Wonorejo Karanganyar Tanpa Izin, Kok Bisa?

”Kegiatan olahraga yang banyak orang, voli, basket, futsal, belum boleh. Fitness juga belum boleh. Bolehnya yang individual, lari, jalan dan seterusnya. Bar, Gedung Wayang Orang (GWO), tempat hiburan belum boleh. Enggak berani,” kata dia, Minggu (7/6/2020).

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menegaskan KLB corona di Kota Bengawan tidak dicabut sekaligus tidak diperpanjang. Hal itu mengacu pada Keppres No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) No.6/2020.

Bikin Resah! Teror Pamer Kelamin Terjadi di Sukodono Sragen

Peraturan baru tersebut memuat sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan masyarakat Solo di tengah KLB Corona. Berikut ringkasan Perwali Solo soal pengendalian Covid-19:

Infografis Perwali Solo (Solopos/Whisnupaksa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya