SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan konsumsi daging anjing (Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Ada sejumlah regulasi yang bisa digunakan pemerintah daerah dalam menertibkan penjualan daging anjing untuk dikonsumsi.

Selama ini, memang tidak semua kepala daerah di Soloraya bersikap sama terhadap perdagangan daging anjing untuk keperluan konsumsi. Kota Solo, misalnya, saat masih dipimpin Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, tidak bersedia menertibkan penjualan daging anjing dengan dalih belum ada regulasi sebagai dasarnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Jateng, Lalu Muhamad Syafriadi, mengatakan ada sejumlah regulasi yang bisa menjadi dasar penertiban konsumsi daging anjing.

Baca juga: Persis Solo Diminta Jeli Cek Fisik Marinus Wanewar Sebelum Teken Kontrak

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu disampaikan Lalu saat menjadi salah satu pembicara seminar nasional virtual yang diselenggarakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Sabtu (6/3/2021). Webinar mengusung tema Pentingnya Aturan Hukum untuk Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing di Indonesia.

Lantas, apa saja regulasi yang bisa digunakan pemerintah daerah menertibkan jual beli daging anjing untuk keperluan konsumsi?

UU No.41/2014

UU No. 41/2014 tentang Perubahan Atas UU No.18/2009 UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur larangan menyiksa hewan. Kegiatan mengolah daging anjing untuk konsumsi biasanya diawali dengan "penyiksaan" kala memotongnya.

Lalu menjelaskan dalam Pasal 66A ayat (1) ada aturan larangan orang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Kemudian di ayat (2) mengatur tentang orang yang mengetahui perbuatan pada ayat (1) maka wajib melaporkan itu kepada pihak berwajib.

Baca juga: Alamak! Ada 500 Warung Olahan Daging Anjing di Soloraya

Pasal 91B mengatur hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut. Hukuman bagi pelaku penganiaya hewan adalah dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Selain itu, denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Pasal 91B ayat (2) mengatur hukuman bagi orang yang mengetahui perbuatan melanggar UU itu tetapi tidak melapor, yakni kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Pelaku juga harus membayar denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp3 juta.

Baca juga: Kasus Pria Aniaya Perawat Siloam, Begini Cara Kendalikan Kemarahan

UU No. 18/2012

Regulasi lain yang juga bisa menjadi dasar penertiban perdagangan daging anjing untuk konsumsi adalah UU No.18/2012 tentang Pangan. Pada Pasal (1) UU itu menyebutkan bahwa anjing tidak termasuk makanan konsumsi.

Lantaran tidak termasuk makanan konsumsi, jual beli daging anjing untuk dikonsumsi tentu bisa dianggap ilegal. Regulasi ini juga menjadi dasar Sukoharjo dan Karanganyar melarang penjualan daging anjing untuk konsumsi.

“Kuncinya di daerah apakah berani bertindak. Aturan besar di atas [pemerintah pusat] sudah ada. Tinggal pemerintah daerah ini menindaklanjuti sesuai adat budaya di situ. Yang terjadi ini kan masyarakat paham aturan tetapi tidak mau mengubah perilaku agar tidak mengkonsumsi daging anjing,” tegas Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif saat berbicara dalam event yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya