SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penerimaan siswa baru diminta mengacu Permendikbud No. 17/2017 tentang PPDB TK, SD, SMA, SMK, dan Bentuk Lain yang Sederajat.

Solopos.com, JAKARTA — Permendikbud No. 17/2017 mengatur sistem zona yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon siswa baru. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian sebesar 10% dari total jumlah siswa dibagi menjadi dua kriteria yaitu 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk peserta didik yang pindah domisili. Sistem zona tersebut tidak berlaku untuk SMK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan sistem zona merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan. “Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta seperti dilansir Kemendikbud, Rabu (7/5/2017).

PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (daring/online) yaitu melalui laman (website) resmi PPDB daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline) yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.

Acara sosialisasi dihadiri sekitar 200 kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Berikut urutan prioritas seleksi PPDB pada kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA sesuai permendikbud:

1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zona
2. Usia
3. Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP)
4. Prestasi di bidang akademik dan nonakademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya