SOLOPOS.COM - Perwakilan suporter PSIM Jogja (memakai kemeja kotak-kotak hitam) dan suporter PSS Sleman (memakai jaket) berdamai di Mapolres Klaten, Selasa (14/12/2021). Kedua suporter tersebut sempat terlibat aksi tawuran di Danguran, Klaten Selatan, Sabtu (11/12/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Suporter PSIM Jogja dan suporter PSS Sleman sepakat berdamai setelah terlibat tawuran di Danguran, Kecamatan Klaten Selatan. Kesepakatan itu dilakukan di Mapolres Klaten, Selasa (14/12/2021) siang.

Kedua kelompok suporter dari DIY itu sepakat mendukung iklim kondusivitas di wilayah Klaten. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan anarkistis lagi di Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan aksi tawuran yang melibatkan suporter PSIM Jogja dan PSS Sleman berakhir damai. Perdamaian tersebut menjadi pilihan masing-masing kubu yang bertikai.  “Karena sudah damai, proses hukum berhenti,” kata Iptu Eko Pujiyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tawuran di Klaten, Suporter PSIM dan PSS Sepakat Damai di Kantor Polisi

Tawuran antarsuporter di Danguran, Kecamatan Klaten Selatan, berlangsung secara spontan. Kedua kubu sudah terlibat rivalitas sejak lama. Berikut poin-poin perdamaian suporter PSIM Jogja dan PSS Sleman di Mapolres Klaten, Selasa (14/12).

1. Kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sepakat untuk tidak menuntut secara hukum, baik pidana atau pun perdata.
2. Pelaku bersedia meminta maaf kepada korban secara langsung maupun melalui Twitter. Kedua belah pihak sanggup menjaga kondusivitas dan ketertiban masing-masing suporter supaya kejadian yang sama tak terulang lagi.

Baca Juga: Kejari Wonogiri Usut Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi Senilai Rp4 Miliar

3. Pelaku menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Bilamana di belakang hari ternyata melakukan/mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap korban atau orang lain, bersedia perkaranya diproses secara hukum.
4. Kedua belah pihak akan selalu menjaga silaturahmi dan menjaga hubungan baik.
5. Pelaku bersedia memberikan tali asih kepada korban untuk membantu biaya pengobatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya