Draft revisi UU ITE sebagian disepakati Kominfo dan DPR RI.
Solopos.com, JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah dibahas oleh Panitia Kerja DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mengadopsi peraturan mengenaicyber bullying.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dilansir Okezone, Minggu (4/9/2016), Henri Subiakto, staf ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, di Jakarta, mengatakan setelah melewati dua kali rapat kerja dan lima kali rapat Panja, akhirnya substansi draf Revisi UU ITE rampung dibahas. Kominfo bersama Panja DPR telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Pembahasan di tingkat Panja sudah selesai, tinggal pembahasan di tingkat Tim Perumus nantinya,” ungkapnya.
Berikut ini beberapa substansi dalam pembahasan Revisi UU ITE yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI:
- Menurunkan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak ada potensi untuk dilakukan penahanan.
- Menegaskan bahwa pidana penghinaan atau pencemaran nama baik adalah delik aduan.
- Menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP.
- Menegaskan bahwa pidana pengancaman atau pemerasan merujuk pada Pasal 368 dan 369 KUHP.
- Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29 dari 12 tahun menjadi 4 tahun.
- Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan, dengan KUHAP.