Solopos.com, SUKOHARJO -- Zona merah penyakit virus corona atau Covid-19 di Sukoharjo bertambah menjadi empat kecamatan. Wilayah itu terdiri atas Baki, Kartasura, Grogol, dan Nguer.
Kecamatan Nguter masuk sebagai zona merah corona Sukoharjo lantaran ada satu pemudik yang dinyatakan positif Covid-19, Kamis (16/4/2020).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Selain pemudik, pada Kamis, di Sukoharjo juga ada satu tenaga kesehatan dari salah satu rumah sakit di wilayah Grogol terkonfirmasi positif Covid-19.
Dengan demikian, ada penambahan 2 kasus positif corona di Sukoharjo. Total kasus positif corona di Kabupaten Makmur itu menjadi delapan orang.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten, Yunia Wahdiyati, mengatakan kedua pasien tambahan terkonfirmasi positif Covid-19 hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Moewardi Solo.
"Ada tambahan dua pasien positif Corona. Satu pasien merupakan tenaga kesehatan di wilayah Grogol dan satu lagi seorang pemudik," kata Yunia, Kamis.
PR Sukun Salurkan Ribuan Alat Pelindung Diri
Kasus positif corona Sukoharjo sebelumnya ada enam pasien terdiri atas dua pasien asal Baki dan dua pasien asal Kartasura, dan dua pasien positif corona asal Kecamatan Grogol. Salah satu pasien positif Covid-19 asal Grogol, Sukoharjo, meninggal dunia.
Sebelumnya, persebaran zona merah corona Sukoharjo mencakup tiga yakni Kartasura, Baki, dan Grogol. Penetapan zona merah itu menyusul ditemukannya kasus pasien positif corona.
Korban Pembunuhan di Banyuanyar Solo Ditelanjangi, Pelaku: Biar Terlihat Sedang Mesum
Kecamatan Kartasura dan Baki masuk zona merah persebaran Covid-19 setelah masing-masing ada dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Penetapan status sebagai zona merah juga mendorong tim gabungan Pemerintah Kecamatan bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kartasura, Sukoharjo, semakin mengintensifkan patroli di tempat-tempat kerumunan warga.
Tak tanggung-tanggung tim membubarkan setiap aktivitas kerumunan massa di berbagai tempat. Hal itu menindaklanjuti penetapan Kartasura sebagai zona merah persebaran Covid-19.