SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminalitas. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus pemerasan oleh dua pentolan LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki dan Sumardi, terhadap Kades Kecik, Kecamatan Tanon, Sukidi, berakhir. Kedua mantan Ketua dan Wakil Ketua Formas itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sragen pada 15 Maret 2022 lalu.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama setahun delapan bulan. Berikut ini perjalanan kasus pemerasan tersebut:

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Senin (8/11/2021)

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen menciduk Andang Basuki dan Sumardi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu rumah makan di wilayah Sragen kota sekitar pukul 13.00 WIB.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Dipto Brahmono, saat ditemui wartawan, Selasa (9/11/2021), mengatakan awalnya ada seorang warga yang datang ke Kejari Sragen yang menginformasikan adanya orang yang hendak memeras Kepala Desa Kecik, Tanon, Sragen, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Terbukti Peras Kades, 2 Aktivis Formas Sragen Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Dia mengatakan warga itu tidak menyebut orang yang akan memeras itu tetapi warga itu memberitahu lokasi penyerahan uang muka di sebuah rumah makan di Sragen Tengah, Sragen, pada pukul 13.00 WIB. Tim Saber Pungli menyita uang tunai Rp20 juta yang jadi uang muka. Kedua terpidana meminta uang Rp100 juta kepada Sukidi.

Andang Basuki dan Sumardi memanfaat masalah yang tengah dihadapi Sukidi terkait kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik yang saat itu ditangani Inspektorat.

Selasa (9/11/2021)

Wakil Ketua Formas, Sri Wahono, menganggap kedua rekannya itu terkena jebakan oleh orang yang tak suka dengan keduanya. Atas dasar itu, Sri Wahono berharap masyarakat bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi masalah itu.

Sri Wahono menganggap apa yang dilakukan Andang Basuki dan Sumardi merupakan tindakan individu dan tidak mewakili lembaga Formas. Dia pun merasa prihatin atas kejadian yang menimpa dua rekannya itu.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian itu. Saya berpikir ini jebakan. Kedua teman itu dijebak entah siapa yang menjebaknya, dan saya percaya kedua teman yang kena OTT  juga bisa membela diri.”

Rabu (10/11/2021)

Para pendiri Formas mencopot Andang Basuki dan Sumardi dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua lembaga swadaya masyarakat tersebut. Pemberhentian itu dilakukan setelah keduanya terkena operasi tangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen.

Keputusan itu diambil setelah para pendiri Formas mengelar rapat di Sekretariat Formas di Jl. Sadewo, Kampung Jetis Mojo, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, 2 Aktivis Formas Sragen Tak Banding

Selasa (15/2/2022)

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Andang Basuki dan Sumardi terhadap Kades Kecik, Sukidi, telah sampai ke persidangan. Pada Selasa (15/2/2022), Pengadilan Negeri (PN) Sragen menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasi Intel Kejari Sragen, Dipto Brahmono, mengatakan sidang hari ini merupakan kali kedua. Pemeriksaan saksi sedianya dilakukan pekan lalu, namun saksi belum hadir.

Selasa (15/3/2022)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memvonis bersalah dua aktivis Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki  dan Sumardi, bersalah atas kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara dalam sidang yang digelar 15 Maret 2022.

Keduanya tidak mengajukan banding. Begitu pula dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), sehingga kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya