SOLOPOS.COM - Koran pengawas korupsi. (Detik.com-dok. Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Muncul surat kabar dengan logo KPK bernama ‘Koran Pengawas Korupsi’ yang infonya digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak tertentu. KPK pun angkat bicara.

“KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Ali menjelaskan bahwa koran tersebut memang beredar dengan logo mirip persis dengan logo KPK. Dia menyebut koran itu tersebar di wilayah Jakarta.

Baca juga: Sopir Truk Penyebab Meninggalnya Bos Indomaret Diburu Polisi

Ekspedisi Mudik 2024

“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK. Yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu,” kata Ali dikutip dari Detik.com.

“Surat kabar ‘Koran Pengawas Korupsi’ dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. Namun tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya,” sambungnya.

Lalu, dia mengatakan KPK memang memiliki surat kabar tersendiri. Surat kabar itu bernama Majalah Integrito yang berbentuk cetak dan online.

“Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi. Salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital. Dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito,” ujarnya.

Baca juga: Bejat! Kapolsek Parigi 2 Kali Setubuhi Anak Tersangka di Hotel

“Selain itu, publik juga dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ali meminta oknum pembuat surat kabar ‘Koran Pengawas Korupsi’ untuk segera menghentikan modus yang dilakukannya itu. Dia juga mengimbau masyarakat tak mudah percaya pada modus tersebut.

“KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar KPK untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” katanya.

Ali juga menyarankan agar segera melaporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya