SOLOPOS.COM - Oshkosh F1, salah satu kendaraan terbaru milik Bandara Adi Soemarmo. Kendaraan ini berkapasitas 12.600 liter air. (Solopos.com/Aghniya Fitrisna Damartiasari)

Solopos.com, SOLO — Barangkali menjadi petugas pemadam kebakaran merupakan salah satu cita-cita masa kecil Anda. Solopos.com pernah memberitakan seputar profesi petugas pemadam kebakaran bandara Adi Soemarmo atau airport rescue and fire fighting (ARFF) pada 9 September 2022.

Nah, kali ini Solopos.com akan mengulas tentang apa sih perbedaan petugas pemadam kebakaran bandara dengan petugas pemadam kebakaran kota/kabupaten? Jangan-jangan, ada dari beberapa orang menganggap bahwa keduanya sama?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengacu pada Annex 14 dari International Civil Aviation Organization (ICAO) tentang Standarisasi Internasional Penerbangan Sipil, Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) bandar udara atau ARFF bertugas menyelamatkan jiwa manusia ketika terjadi kecelakaan penerbangan maupun insiden kecelakaan di wilayah bandar udara.

Melansir dari kanal YouTube DJPU151, Rabu (7/9/2022), ARFF mempunyai 3 tugas pokok, yakni latihan, maintenance, dan operasi. Latihan dan maintenance merupakan langkah awal dalam memastikan kesiapan personel dan kendaraan. Kemudian, petugas pemadam kebakaran bandara melakukan operasi pemadaman dan evakuasi ketika terjadi insiden.

Lantas, bagaimana dengan tugas damkar kabupaten/kota?

Baca Juga : Ini Dia ARFF Unit Pemadam Kebakaran di Bandara Adi Soemarmo

Sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada kolom Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran, tugas pemadam kebakaran di tingkat kabupaten/kota di antaranya melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

Dalam uraian tersebut terdapat poin utama tugas pemadam kebakaran yang dikenal Panca Dharma Damkar, yakni pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan kebakaran, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun yang ada dalam daerah kabupaten/kota.

Tidak Hanya Kebakaran

Jika dilihat, keduanya, baik ARFF maupun damkar kabupaten/kota memiliki tupoksi yang sama dalam mengatasi kebakaran serta proses penyelamatan. Namun masing-masing memiliki lingkup kerja berbeda.

Staff PKP-PK Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Frans Sales Lega, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Arjuna Mandala, menyampaikan bahwa PKP-PK secara khusus menangani insiden yang terjadi pada pesawat udara. Arjuna menyampaikan itu saat dihubungi Solopos.com, Selasa (7/9/2022).

perbedaan pemadam kebakaran bandara dan kabupaten kota
Kendaraan Pemadam Kebakaran Kota Solo saat melakukan pemadaman api di Tempat Pembuangan Sampah Putri Cempa (Surakarta.go.id)

Dikonfirmasi secara terpisah, Staff Pemadam Kebakaran Kota Solo, Stefanus Ari, mengatakan petugas pemadam kebakaran kabupaten/kota tidak hanya berkutat pada kebakaran saja.

Baca Juga : Temukan Ular Sembunyi di Bodi Motor, Warga Jebres Panggil Petugas Damkar Solo

Jika mengacu pada Panca Dharma Damkar, lanjutnya, poin pemberdayaan masyarakat serta penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3) maka petugas pemadam kebakaran kabupaten/kota juga berperan dalam proses evakuasi maupun bentuk penyelamatan lain.

“Ada banyak yang kami lakukan. Seperti, evakuasi sarang lebah. Kemudian tempo hari kami melakukan penyelamatan terhadap warga yang terjebak di dalam sumur sampai dengan melepaskan cincin dari jari warga,” ungkap Ari, Selasa.

Kendati terdapat perbedaan pada tugas dan fungsi, keduanya sama-sama memiliki batas waktu operasi saat menangani insiden kebakaran. Batas waktu operasi itu disebut dengan response time. Yang membedakan adalah waktu response time.

Masih menurut kanal YouTube DJPU151, ARFF membutuhkan waktu 3 menit sejak mendapatkan informasi dari Air Traffic Controller (ATC) untuk sampai di titik kejadian hingga proses pemadaman dimulai.

Response Time

Di sisi lain, melansir dari laman semarangkota.go.id, waktu tanggap pelayanan damkar kabupaten/kota adalah 15 menit. Waktu tersebut dibagi menjadi 3, yakni 5 menit waktu persiapan, 5 menit waktu tempuh perjalanan, dan 5 menit waktu gelar peralatan hingga siap operasi pemadaman.

Baca Juga : Pasar Mebel Gilingan Solo Terbakar Lagi, Pedagang Trauma

Penentuan response time damkar kabupaten/kota juga dilihat dari pos damkar yang terdekat dengan lokasi kejadian. Tak menutup kemungkinan response time bisa kurang dari 15 menit atau bahkan lebih.

Kemudian, dalam hal mempersiapkan jumlah personel serta penyediaan fasilitas pendukung juga memiliki perbedaan. Pada PKP-PK atau petugas pemadam kebakaran bandara ada hal yang harus diperhatikan sebelum menyiapkan personel, yakni tipe pesawat yang mendarat di suatu bandara. Selain itu, jumlah mobil pemadam kebakaran.

Contohnya pada Bandara UPBU Frans Sales Lega NTT. Bandara tersebut termasuk kategori 5. Bandara pada kategori itu mampu mengakomodir pesawat dengan panjang 24-28 meter dengan lebar maksimum 4 meter. Tersedia 3 kendaraan pemadam foam tender dengan kapasitas 6.000 liter air dan 1 kendaraan pendukung ambulans.

Contoh lain pada Bandara Adi Soemarmo yang termasuk kategori 8. Bandara tersebut mampu mengakomodir pesawat dengan panjang 49-61 meter dengan lebar maksimum 7 meter. Maka, Bandara Adi Soemarmo mempersiapkan 5 unit kendaraan dengan kapasitas air mulai dari 4.000-12.500 liter.

perbedaan pemadam kebakaran bandara dan kabupaten kota
APD Petugas damkar Kota Solo (kiri) yang diambil dari lama surakarta.go.id. Berikutnya APD damkar Bandara (kanan) yang diambil Solopos.com. Keduanya terlihat serupa, namun memiliki ketebalan dan jenis helm berbeda. (Solopos.com/Aghniya Fitrisna Damartiasari)

Untuk kendaraan pendukung, Bandara Adi Soemarmo memiliki 3 unit Ambulans. Ambulans merupakan kendaraan operasional tambahan untuk melengkapi ketersediaan fasilitas PKP-PK di bandara. Ketersediaannya merupakan mandatory sesuai peraturan internasional.

Baca Juga : Penuhi Response Time, Damkar Klaten Butuh Penambahan Pos di Delanggu



Di sisi lain pada damkar kabupaten/kota, penyediaan fasilitas pendukung dan jumlah personel bergantung pada luas wilayah, bangunan, hingga kepadatan penduduk. Damkar Solo memiliki 17 unit mobil pemadam kebaran dengan kapasitas 4.000-6.000 liter. Seluruh kendaraan tersebut terbagi pada 3 pos.

Baju Tahan Api

Pembagiannya, 3 unit berada di Pos Kota Barat, 3 unit di Pos Gading, dan sisanya berada di Pos Pedaringan. Untuk ketersediaan ambulans, mereka bekerja sama dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, pusksesmas, PMI, serta ambulans sukarelawan.

Perbedaan berikutnya terkait bahan utama yang digunakan untuk memadamkan api. Keduanya sama-sama menggunakan air untuk memadamkan api.

Akan tetapi, petugas pemadam kebakaran bandara melengkapi kendaraan operasional dengan foam serta dry chemical powder (DCP). Keduanya berada dalam tangki kendaraan.

Berbeda dengan mobil damkar kabupaten/kota. Bahan baku pemadaman seperti foam dan DCP dibawa secara terpisah. Penggunaan keduanya bergantung pada jenis bahan bangunan yang terbakar.

Baca Juga : Serang Ayam di Polanharjo, Ular Sanca 3 Meter Dievakuasi Tim Damkar

Berikutnya terkait jenis baju atau alat pelindung diri (APD) yang digunakan. Petugas pemadam kebakaran bandara maupun kabupaten/kota menggunakan pakaian yang kurang lebih sama, yakni baju tahan panas hingga baju tahan api.

Akan tetapi, APD yang dikenakan ARFF Bandar Udara wajib mengacu standar internasional. Hal itu berpengaruh pada ukuran dan tingkat ketebalan. Pakaian itu berbeda dengan APD pemadam kebakaran pada umumnya.

Sekarang Anda sudah tahu kan bedanya? Meskipun memiliki perbedaan, keduanya sama-sama merupakan profesi mulia dengan risiko tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya