SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Tidak dilibatkannya Ketua RT di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu melanggar Peratuan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam Pasal 33 Perkap tersebut disebutkan, polisi yang akan melakukan penggeledahan atau olah TKP wajib memberitahukan kepada ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasarannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan penyidik dari Polres Jakarta Selatan yang awal menangani kasus Brigadir J sangat tidak profesional.

Alasannya, menurut Bambang, sebab sejak awal kejadian hingga olah TKP selesai, Ketua RT Irjen Pol (Purn) Seno Sukarto, tidak dilibatkan sama sekali untuk menyaksikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Diabaikan Langgar Peraturan Kapolri

“Itu yang jadi masalah, kenapa tidak ada laporan ke Ketua RT? Dalam Perkap itu mengharuskan ada saksi terutama kepala lingkungan. Ketika kemudian ada insiden di di rumah dinas (Ferdy Sambo) siapa yang jadi saksinya? Olah TKP, pengambilan jenazah, semua dilakukan sendiri. Bahkan kejadiannya hari Jumat diumumkannya hari Senin. Hal-hal seperti ini yang menimbulkan tanda tanya,” urai Bambang Rukminto, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube medcom id, Kamis (21/7/2022).

Berikut ketentuan lengkap Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009:

Pasal 33

(1) Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib:

a. melengkapi administrasi penyidikan;

b. memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;

Baca Juga: Jokowi: Buka Kasus Ferdy Sambo, Jangan Ditutup-Tutupi!

c. memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;

d. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas;

e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni;

f. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;

Baca Juga: Kapolri Juga Copot Karo Paminal Propam dan Kapolres Jaksel!

g. menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;

h. dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;

i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan; dan

j. membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.

Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Lama Bertugas di Divisi Propam

(2) Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang:

a. tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;

b. tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;



c. tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;

Baca Juga: Pidato Lama Ferdy Sambo Viral, Warganet: Tong Kosong Berbunyi Nyaring

d. melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;

e. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;

f. melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;

Baca Juga: Joss! Tim Khusus Kapolri Temukan Decoder CCTV Kasus Brigadir J

g. melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;

h. melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;

i. bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;

j. melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan

Baca Juga: Laporan Keluarga Brigadir J Mulai Diusut Bareskrim Polri

k. tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya