SOLOPOS.COM - Layar HP merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.

Keempat tersangka tersebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tiga orang tersangka RE, RR, dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka,” ujar Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Penyidik kepolisian memaparkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing masing dalam kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Kadiv Propam saat itu Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tersangka Bharada RE atau Bharada E berperan sebagai eksekutor atau orang yang menembak Brigadir J. Bharada RE menembak Brigadir J sesuai arahan atau diperintah oleh atasannya yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga : Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tak Akan Diungkap ke Publik

Lalu, tersangka Bripka RR berperan membantu dan memberikan kesempatan sehingga kejadian penembakan terhadap Brigadir J terjadi.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi. Ikut hadir bersama Kuat [KM] dan Richard [Bharada RE] saat diarahkan FS [Ferdy Sambo],” tutur Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8/2022).

Selanjutnya, tersangka Kuat Maruf atau KM merupakan sopir Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam kasus ini KM seperti dengan Bripka RR yang membantu serta menyaksikan kejadian penambakan kepada Brigadir J.

Terakhir, tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki peran yang cukup vital. Dia disebut-sebut memberikan perintah kepada Bharada RE untuk menembak Brigadir J. Selain itu, diduga membuat skenario kejadian penembakan.

“FS [Ferdy Sambo] menyuruh melakukan [Bharada RE] melakukan penembakan dan men-skenario peristiwa tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga,” ucap Kabareskrim di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya