SOLOPOS.COM - Ribuan suporter klub sepak bola berkumpul dan menyalakan lililn saat doa bersama tragedi Kanjuruhan di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (4/10/2022) malam. (Antara/Kalandra)

Solopos.com, MALANG – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 suporter Aremania seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Keenam tersangka tersebut berasal dari sipil sebanyak tiga orang dan sisanya dari Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka dijerat Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa melayang serta Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berikut peran keenam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.

1. Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita

Akhmad Hadian Lukita dianggap lalai karena tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan sebelum Liga 1 2022/2023 bergulir.

Verifikasi terakhir yang dilakukan di Stadion Kanjuruhan terjadi pada 2020 di mana saat itu terdapat sejumlah perbaikan yang harus dilakukan.

Namun hingga menjelang tragedi Kanjuruhan, perbaikan itu tidak pernah dilakukan.

Baca Juga: 33 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Terkecil Berusia 4 Tahun

“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Kami melakukan olah TKP. Berdasarkan pendalaman ditemukan PT LIB selaku penyelenggara tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum liga bergulir. Verfikasi terakhir tahun 2020 dan ada catatan yang harusnya dipenuhi terkait keselamatan. Dan di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan hanya menggunakan hasil tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News KompasTV.

2. Ketua panitia pertandingan, Abdul Haris

Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai membuat panduan keselamatan di Stadion Kanjuruhan.

Ia juga orang yang bertanggung jawab mencetak tiket sebanyak 42.000 lembar padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38.000 tempat duduk.

“Ditemukan fakta penonton hampir 42.00. Dari panitia tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana Pasal 8 Regulasi Keselamatan PSSI Tahun 2021. Saudara AH tidak membuat dokumen tentang kondisi stadion dan tidak membuat panduan keselamatan,” lanjut Kapolri.

3. Ketua Pengamanan (Security Officer) Suko Sutrisno

Suko Sutrisno ditetapkan tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan di Stadion Kanjuruhan.

Dan yang fatal, ia memerintahkan petugas penjaga gerbang tribune pergi saat terjadinya kerusuhan padahal saat itu kondisi gerbang belum terbuka penuh.

“Yang bersangkutan tidak membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan, memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, seharusnya steward di situ dan membuka gerbang 15 menit sebelum pertandingan berakhir,” ujar Kapolri.

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu dianggap lalai terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa.

Menurut Kapolri, Kompol Wahyu sebenarnya sudah tahu tentang regulasi FIFA yang melarang penggunaan gas air mata untuk mengendalikan suporter rusuh.

“Yang bersangkutan tahu tahu terkait adanya aturan FIFA tentang gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” kata Kapolri.

5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik melakukan kesalahan fatal karena memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata saat suporter mulai rusuh.

“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata, karenanya ikut ditetapkan sebagai tersangka sebagai penanggung jawab pasukan,” imbuh Kapolri.

6. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Sama dengan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke suporter yang mulai rusuh.

Baca Juga: Direktur PT LIB dan 3 Komandan Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya