SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayi. (Dok.JIBI/Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Tersangka kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di dalam toilet di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengaku khilaf telah melakukan perbuatan keji.

Tersangka mengaku perbuatan keji, membunuh bayi yang baru dilahirkan itu dilakukan karena dipicu rasa malu dan bingung karena bayi itu merupakan hasil hubungan intim di luar nikah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami terpaksa melakukan tindakan keji itu karena bingung dan malu,” ujar tersangka A, 22, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Sadis! Pasangan Kekasih di Semarang Ini Bunuh Bayinya di Toilet

Tersangka A, bersama kekasihnya Y, perempuan 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bayi.

Perbuatan keji itu dilakukan pasangan kekasih itu di sebuah kamar mandi, atau toilet di kawasan Kradenan, Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Sabtu (2/10/2021).

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan dan pembuangan bayi itu berawal dari laporan warga terkait penemuan mayat bayi di selokan kamar mandi di Kradenan, Sampangan, Kota Semarang.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi di dalam toilet warga di Kota Semarang itu adalah pasangan AA dan Y.

Y melahirkan di kamar mandi. Setelah melahirkan, bayi tersebut langsung dibunuh dengan cara dijerah kain di bagian leher, lantas dibuang melalui ventilasi kamar mandi.

Agus mengatakan tersangka AA dan Y merupakan pasangan kekasih yang tinggal satu kontrakan di wilayah Sampangan. Setelah dua tahun berpacaran, Y pun hamil.

“Mereka ini berpacaran sudah sekitar dua tahun. Mereka berhubungan badan dan perempuan hamil. Pada Agustus 2021, tersangka laki-laki meminta menggugurkan dan mereka sepakat,” ujar Agus dikutip dari detik.com, Senin (4/10/2021).

Setelah sepakat menggugurkan kandungan, AA kemudian mencari cara di internet. Ia juga membeli obat penggugur kandungan.

Periksa Kandungan

Meski demikian, kandungan Y terus berjalan hingga pada 2 Oktober 2021 lalu menginjak usia sekitar 8 bulan. Saat itu, tersangka Y mengalami sakit perut dan bermaksud memeriksakan kandungan ke dokter di daerah Kalipancur.

“Tersangka hendak mengecek kandungan. Tapi kemudian mampir ke salah satu rumah warga untuk menumpang kamar mandi,” ujarnya.

Baca juga: Pembunuhan bayi di toilet sekolah gegerkan Surabaya

Saat berada dalam kamar mandi itu, ternyata tersangka Y melahirkan. Bayi perempuan yang hidup itu kemudian dihabisi oleh pasangan kekasih di Semarang tersebut.

“Kondisi dari hasil autopsi saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher. Dari keterangan tersangka, leher dijerat kain. Ada beberapa luka di kepala karena dibuang lewat ventilasi toilet,” ujarnya.

Jasad bayi itu kemudian ditemukan di belakang rumah warga tersebut dan dilaporkan ke polisi pada hari yang sama. Polisi kemudian mengamankan Y dan AA .

Akibat perbuatannya, para tersangka pembunuhan bayi dalam toilet di Semarang itu dijerat Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya