SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,&nbsp;JAKARTA</strong> — Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa teroris Aman Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan <a href="http://news.solopos.com/read/20180518/496/916970/aman-abdurrahman-dituntut-hukuman-mati" target="_blank">hukuman mati</a>. Jaksa menilai Aman telah melanggar sejumlah pasal dan menebar teror di sejumlah wilayah Indonesia.</p><p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani menilai bos kelompok teroris dari Jamaah Ansharut Daullah (JAD) itu melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu No 1/2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.</p><p>Selain itu, terdakwa otak teror di Thamrin, Jakarta Pusat, itu dinilai telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu No 1/2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana <a href="http://news.solopos.com/read/20180513/496/916021/pelaku-bom-surabaya-satu-keluarga-berbagi-tugas-di-3-gereja" target="_blank">Terorisme</a>.</p><p>"Menjatuhkan pidana terhadap Aman Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan hukuman pidana mati," tuturnya, Jumat (18/5/2018).</p><p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="http://img.bisnis.com/uploads/images/terorisme-pn-jaksel-3-bisnis-sholahuddin-al-ayyubi-18052018.jpg" alt="" /></p><p style="text-align: center;">Suasana pengamanan sidang terdakwa otak teror bom Thamrin di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). (Bisnis – Sholahuddin Al Ayyubi)</p><p>Anita juga meminta kepada Majelis Hakim agar semua barang bukti yang diamankan dari tangan Aman Abdurrahman dirampas untuk dimusnahkan. Namun, beberapa barang bukti lain seperti barang bukti dari TKP di Jalan Thamrin dikembalikan dan dipergunakan untuk terpidana <a href="http://news.solopos.com/read/20180513/496/915981/dibuntuti-dari-sukabumi-detik-detik-4-teroris-cianjur-tewas-tertembak-dalam-mobil" target="_blank">teroris</a> lainnya, termasuk barang bukti dari TKP bom Kampung Melayu.</p><p>"Barang bukti dari TKP Jalan Thamrin Jakarta Pusat dikembalikan dan dipergunakan untuk terpidana Dodi Suhidi dan barang bukti dari TKP Terminal Kampung Melayu dikembalikan dan digunakan untuk Kiki Muhammad Iqbal," katanya.</p><p>Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Sedianya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dilangsungkan pada Jumat lalu (11/5/2018).</p><p>Sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa, akan berlangsung Jumat pekan mendatang.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya