SOLOPOS.COM - Para perangkat desa di Kabupaten Sragen mendatangi Gedung DPRD untuk menuntut Perbup Pengelolaan Aset Desa direvisi. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN Para perangkat desa (perdes) di Kabupaten Sragen kembali menuntut Pemkab merevisi Peraturan Bupati No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan tersebut dinilai merugikan mereka. Ada beberapa pasal yang ingin mereka ubah dan hilangkan.

Tuntutan tersebut mereka sampaikan saat mendatangi Gedung DPRD Sragen, Kamis (26/1/2023). Mereka beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan perwakilan Pemkab.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari catatan Solopos.com, Perbup 67/2022 ini merupakan perubahan dari Perbup No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa, Perbup No. 67/2022 ini juga keluar berkat desakan para perdes tahun 2022 lalu yang menuntut Perbup No. 76/2017 direvisi.

Berikut ini Pasal-Pasal dalam Perbup No.67/2022 yang diminta perdes agar direvisi dan dihapus:

Pasal 4 Ayat (3)

Tanah kas desa eks bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah Kas Desa yang dikelola sebagai sumber pendapatan desa untuk tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pasal 21A

(1) Pemanfaatan aset desa berupa tanah kas desa eks bengkok dilakukan dengan cara sewa.

(2) Hasil sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membayar tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa selama yang bersangkutan menjabat dan dimasukkan ke rekening kas desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pasal 21B

Tata cara pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1) adalah sebagai berikut:

  • sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok dengan pola tanam dan jenis tanamannya lebih dari 1 (satu) tahun harus mendapatkan ijin Camat;
  • sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak melewati masa jabatan;
  • Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mengajukan permohonan tarif Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok kepada BPD;
  • setelah mendapatkan persetujuan BPD, Kepala Desa menetapkan keputusan Kepala Desa tentang tarif Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok;
  • Kepala Desa dan Perangkat Desa mengajukan permohonan Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa;
  • Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan rapat untuk membahas permohonan Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok disaksikan oleh Camat;
  • pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan setiap tahun;
    hasil penetapan nilai Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok dituangkan dalam berita acara;
  • pembayaran Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok dibayarkan dalam tahun anggaran berkenaan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa yang disahkan oleh Camat; dan
  • penyewa membayar pajak bumi dan bangunan atas obyek bidang tanah kas desa eks bengkok.

Pasal 22  Ayat (1) poin b

(1) Pemanfaatan aset desa berupa Tanah Kas Desa yang dilakukan dengan cara lelang, yaitu:
b. tanah kas desa eks bengkok yang tidak di sewa oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa atau yang tidak melunasi pembayaran sewa tahun sebelumnya.

Seperti diberitakan para perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (26/1/2023). Mereka menuntut  Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa direvisi.

Setelah beri audiensi selama satu jam keinginan para perdes akan dituruti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Dari catatan Praja Sragen, ada sebanyak 1.024  perdes yang mengisi daftar hadir dalam aksi tersebut.

Sebanyak 20 orang perwakilan di antara mereka memasuki Ruang Serba Guna 2 DPRD Sragen untuk berdialog dengan pimpinan DPRD dan  organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Perwakilan Praja Sragen yang dipimpin Sekretaris Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sumanto, itu diterima Ketua DPRD Sragen, Suparno, didampingi Wakil Ketua, Muslim dan para anggota Komisi I. Dari pihak eksekutif diwakili Asisten I Setda Sragen, Joko Suratno, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Pudji Atmoko beserta OPD lainnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Praja Sragen, Sumanto, mengaku sudah dua kali beraudiensi tetapi keinginan mereka belum dikabulkan. “Tujuan Praja datang ke DPRD Sragen hanya meminta revisi atas Perbup No. 67/2022. Hanya ada empat pasal yang diubah,” jelasnya.

Empat pasal tersebut yakni Pasal 4 Ayat (3) untuk direvisi, Pasal 21A dan Pasal 21B supaya dihapus, dan Pasal 22 huruf 1 poin b direvisi.

Sumanto menilai perbup ini muncul seolah karena adanya nazar. Perbup itu dinilainya disusun dengan tidak cermat karena banyak hal yang tertinggal dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tidak dilibatkannya pihak-pihak yang berkepentingan, yakni kepala desa dan perangkat desa, dalam menyusun Perbup tersebut juga jadi pertanyaan.  “Akibatnya perbup yang dihasilkan baik, tetapi pelaksanaannya menjadi kacau,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya