SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Kominfo membatasi akses sejumlah media sosial (medsos) dan WhatsApp (WA). Tujuannya mengurangi dampak negatif medsos saat terjadi kerusuhan di Jakarta. Di medsos, beredar foto dan video tentang kekerasan saat demonstran bentrok dengan polisi. Konten seperti itu dianggap memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Dalam jumpa pers pada Rabu (22/5/2019), Menkominfo Rudiantara menyebut ada pembatasan beberapa fitur di medsos dan WA. “Kita semua akan mengalami keterlambatan saat meng-upload foto dan video. Ini untuk sementara, secara bertahap,” kata Rudiantara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kementerian Kominfo juga pernah memblokir aplikasi obrolan Telegram pada 14 Juli 2017 karena platform itu dipakai oleh kelompok radikal. Tak lama kemudian, blokir Telegram diakhiri.  Pemblokiran medsos adalah pilihan yang dilakukan sejumlah pemerintah saat terjadi kerusuhan. Biasanya, eskalasi kerusuhan meningkat seiring peredaran video, foto, dan teks yang bernada provokatif, fitnah, dan hoaks.

Tak hanya di negara berkembang, di negara Barat cara itu juga dilakukan. Harus diakui, penyebaran informasi melalui medsos sangat cepat tanpa sensor. Berikut negara yang pernah memblokir medsos yang dihimpun dari berbagai sumber.

  1. Sri Lanka memblokir akses terhadap medsos Saat terjadi penyerangan terhadap masjid dan toko-toko milik muslim di Kuliyapitiya, Kurunegala, 13 Mei 2019. Aksi itu terkait dengan bom bunuh diri sebelumnya.
  2. Iran memblokir Instagram dan Telegram pada 31 Desember 2017. Gara-garanya, berlangsung demonstrasi antipemerintah di berbagai wilayah di Iran. Demonstran menggunakan Instagram dan Telegram untuk bebagai informasi yang disebut pemerintah sebagai informasi yang menghasut, mendorong penggunaan bom Molotov, pemberontakan bersenjata dan kerusuhan sosial.
  3. Rusia memblokir akses WeChat pada 4 Mei 2017. Alasannya pelanggaran aturan registrasi di negara itu.
  4. Tiongkok memblokir beberapa situs medsos seperti Facebook, Snapchat, hingga Pinterest.
  5. Mesir pernah memblokir penyedia jasa internet Free Basics besutan Facebook pada 2015 setelah perusahaan itu menolak permintaan akses dari pemerintah.
  6. Korea Utara memblokir Facebook, Youtube, Twitter, dan situs lainnya untuk membatasi akses dari luar negara itu.
  7. Jerman pernah memblokir Facebook pada 2011 dan 2016. Facebook dianggap dalang kerusuhan masal pada 2011.
  8. Moroko pernah memblokir Facebook pada 5 Februari 2008 gara-gara ada akun palsu Pangeran Moroko.
  9. Inggris pernah memblokir Facebook dan sensor konten yang dianggap merusak persatuan negara.
  10. Mauritius pernah memblokir Facebook karena ada akun palsu perdana menteri negara.
  11. Kongo
  12. Chad
  13. Uganda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya