SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JOGJA — KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Solo dan Jogja. Ada dua orang PNS Pemkot Jogja yang sempat dibawa KPK setelah OTT itu, selain dua jaksa dan seorang kontraktor asal Solo.

Tiga orang yang dijadikan tersangka oleh KPK. Sebagai pemberi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA). Sedangkan sebagai penerima adalah dua orang jaksa yaitu Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja sekaligus anggota TP4D Eka Safitra (ESF), serta jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, seorang swasta dan dua orang jaksa,” kata Juru bicara KPK Febri Diyansyah saat dihubungi Harian Jogja, Selasa (20/8/2019) malam.

Dia mengatakan saat ini, tersangka penerima suap jaksa SSL sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. “Kami berharap yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Sementara itu dua orang PNS dan seorang swasta lainnya, kata Febri, berstatus sebagai saksi. Kedua PNS itu anggota Badan Layanan Pengadaan dan Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jl Supomo, Baskoro Ariwibowo (BAS); dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Jogja, Aki Lukman Nor Hakim (ALN). Pihak swasta yang berstatus saksi adalah Novi Hartono (NVA) selaku Direktur PT Manira Arta Mandiri.

“Selain ketiga tersangka yang ditetapkan, lainnya statusnya sebagai saksi,” kata Febri.

Terkait hasil pemeriksaan KPK itu, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengaku bersyukur terkait status saksi bagi dua orang PNS itu. Haryadi beralasan hal itu menunjukkan kerja kerasnya agar seluruh PNS menerapkan Pakta Integritas telah membuahkan hasil.

“Saya husnuzan sejak awal. Alhamdulillah setelah ada klarifikasi dari KPK semuanya sudah jelas,” kaya Haryadi kepada Harian Jogja.

Oleh karenanya, kata Haryadi, Pemkot Jogja akan menggelar jumpa pers untuk meluruskan kabar-kabar yang tidak sedap. “Kami juga akan menghadirkan keduanya (Aki Lukman dan Baskoro) untuk menjelaskan status mereka sebagai saksi,” kata Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya