SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kebijakan pemerintah untuk menyetarakan penghasilan tetap (siltap) atau gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) seperti PNS golongan IIA baru akan diterapkan mulai Januari 2020.

Kebijakan ini mengemuka saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan ribuan perdes di Istora Senayan Jakarta, 14 Januari 2019. Kala itu, Presiden menyatakan akan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hanya 10 hari berselang setelah janji itu, empat menteri yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk gaji kades dan perdes setara PNS yang akan berlaku mulai Maret 2019.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan itu baru bisa diterapkan pada Januari 2020 karena harus menyesuaikan dengan APBD. Berikut kronologi maju mundur kebijakan penyetaraan siltap kades dan perdes.

7 Januari 2019

Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menemui Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo. Mereka meminta gaji perangkat desa minimal setara PNS golongan IIA.

Ketua DPN PPDI Widhi Hartono mengatakan saat ini belum ada standardisasi penghasilan yang diperoleh perangkat desa. Karenanya, mereka ingin kepala desa dan perangkat desa mendapat kepastian patokan besaran penghasilan.

”Nah ini yang akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan datang, dan kami sangat yakin Mendagri dalam membahas perubahan PP [PP 43 tahun 2014] ini akan melibatkan kita,” ujar dia.

14 Januari 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimistis revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 bisa rampung pada dua pekan. Revisi kedua peraturan tersebut mencakup penyetaraan penghasilan perangkat desa setara dengan PNS golongan IIA dan sejumlah benefit lainnya, salah satunya mendapatkan benefit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjan, yang akan diterima oleh para perangkat desa.

”Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II A. Yang kedua, PP-nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini,” katanya di depan ribuan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Senin (14/1/2019).

Oleh karena itu, dia mengimbau para perangkat desa untuk membatalkan rencana mereka untuk melakukan demo di depan Istana Kepresidenan. Ketua Umum PPPDI Mudjito mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang merevisi PP itu.

”Akhirnya pada hari ini saya mohon maaf sekali lagi saya tak bisa membendung perasaan rekan-rekan kami yang intinya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi,” kata dia.

24 Januari 2019

Pemerintah berencana menyetarakan gaji perdes dengan PNS golongan IIA mulai Maret 2019. Kebijakan penyetaraan gaji perdes dengan PNS golongan IIA dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Desa dan PDTT, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Bappenas.

Penandatanganan SKB dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dengan disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

”Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksana desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir Maret 2019,” jelas Puan dalam jumpa pers di Kemenko PMK, Jakarta.

Dalam aturan itu, kepala desa akan mendapatkan 100% gaji PNS golongan IIA, sekretaris desa (sekdes) 90% gaji PNS golongan IIA, dan perangkat/pamong desa 80% gaji PNS golongan IIA. Pemerintah menyatakan tiap desa ada 10 pamong.

20 Februari 2019

Pemerintah menyatakan penyetaraan siltap kades dan perdes seperti PNS golongan dua mundur dari rencana awal yaitu Maret 2019 menjadi Januari 2020. Kades dan perdes akan mendapatkan siltap Rp2,02 juta-Rp3,82 juta/bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu pertimbangan yang menyebabkan penundaan penyetaraan itu adalah penyesuaian desain keuangan daerah.

”Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya sebagai persiapan. Kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang,” ujar dia di Jakarta (20/2/2019).

Pemerintah pusat dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN. ”Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya