Solopos.com, SUKOHARJO -- Masyarakat ramai-ramai mengeluhkan kerusakan yang lagi-lagi terjadi di Underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Keluhan itu disampaikan melalui nomor pengaduan yang dibuka Pemkab Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengaku beberapa hari sebelum Lebaran pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat melalui nomor pengaduan yang dibuka. Dia meminta masyarakat untuk bersabar karena perbaikan ulang sudah diajukan ke pemerintah pusat dan menunggu realisasinya saja.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Menurut Etik, masyarakat mengeluhkan kembali kerusakan jalan dan penutup saluran air Underpass Makamhaji Kartasura.
Baca juga: Buntut Tragedi Perahu Terbalik di Kedungombo, Wisata Air di Sukoharjo Ditutup
Usai mendapat keluhan masyarakat, Bupati langsung memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
"Sudah dicek dan kondisinya memang ada kerusakan. Padahal Maret kemarin baru saja selesai diperbaiki," kata Etik, Senin (17/5/2021).
Syarat Serah Terima Aset
Lebih lanjut dia berharap Pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian melakukan perbaikan kembali dan memastikan kondisi Underpass Makamhaji Kartasura dalam keadaan baik sebelum diserahterimakan pengelolaannya ke daerah.
"Kami akan bersikap tegas saat ada pengalihan aset underpass yang masih dimiliki pemerintah pusat diberikan ke Pemkab Sukoharjo. Syaratnya serah terima pengelolaan aset underpass dari pemerintah pusat jika kondisinya sudah benar-benar baik," tegas Etik.
Baca juga: 87 Kasus Positif Covid-19 Muncul Sepekan Terakhir Di Sukoharjo, Mayoritas Klaster Keluarga
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, memperkirakan proses serah terima Underpass Makamhaji masih lama karena underpass kembali rusak meski sekitar Maret lalu sudah diperbaiki oleh pemerintah pusat.
“Karena aset masih milik pusat, perbaikan juga kewenangan pusat, daerah tidak berwenang melakukan perbaikan. Pemkab Sukoharjo akan menolak serah terima pengelolaan aset jika underpass dalam kondisi rusak seperti saat ini," jelasnya.
Dia menguraikan sesuai kebijakan Bupati Sukoharjo, Underpass Makamhaji Kartasura baru bisa diterima apabila kondisinya sudah baik. Apabila rusak maka tidak diterima dan harus dilakukan perbaikan dulu dari pusat.
"Setelah perbaikan juga akan dipastikan dulu kondisinya memang sudah baik. Sebab kondisi sekarang saja sekitar Maret lalu diperbaiki namun Mei sudah rusak lagi," jelasnya.
Baca juga: Banyak Pelanggaran Prokes Di Mal, Satgas Covid-19 Sukoharjo Tegur Pengelola