Solopos.com, SOLO — Pas foto menjadi barang paling penting dalam mengurus segala administrasi di Indonesia. Selama ini dikenal dua background pas foto, yaitu merah dan biru. Tahukah Anda apa fungsi dan perbedaan kedua background foto tesebut?
Pas foto yang dianggap resmi adalah yang menggunakan background merah atau biru. Kedua background ini pun memiliki maknanya masing-masing.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam foto KTP, latar biru biasanya dipakai untuk orang yang lahir pada tahun genap. Sementara latar merah untuk mereka yang lahir di tahun ganjil. Jadi, salah satu fungsi background merah dan biru pada pas foto KTP adalah membedakan tahun kelahiran.
Selain itu, background biru biasanya dipakai untuk foto di buku nikah. Sedangkan background merah untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sementara itu berdasarkan filosofi, setiap warna memiliki makna yang mendalam. Warna merah memberikan kesan dinamis karena mengimplikasikan energi dan kehangatan.
Baca juga: Tabrakan Maut di Teras Boyolali, Ini Foto-Foto Kondisi 2 Truk Kontainer
Sebaliknya, warna biru menyiratkan keluwesan. Warna ini menunjukkan profesionalisme, pemikiran yang serius, integritas, ketulusan, dan ketenangan.
Warna biru dan merah juga dapat dengan mudah dipadupadankan dengan warna lain sehingga tampilannya tetap terlihat seimbang.