SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Youtube-Sekretariat Presiden RI)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Istilah PPKM ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.

Masyarakat diimbau tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama kebijakan diberlakukan. Kebijakan ini diambil guna menekan persebaran Covid-19  di Indonesia yang menunjukkan kondisi darurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sesuai disampaikan kemarin di Istana terkait kebijakan yang diambil pemerintah, pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, itu yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik. Yang ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada," terang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers yang dilakukan Kamis (7/1/2021) seperti dilansir Detik.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Dilarang Gelar Hajatan di Sukoharjo, Nikah Cukup Akad di Rumah

PPKM itu rencananya diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini bukan merupakan pelarangan seluruh kegiatan, melainkan hanya pembatasan.

"Disampaikan ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, jadi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga.

Sementara itu, PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bukan PSBB, Pemerintah Terapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021

PSBB

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk pada suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran. Adaun kriteria daerah yang bisa menerapkan PSBB adalah:

  1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PPKM

Sedangkan tujuan PPKM adalah meminimalisasi penularan Covid-19. Secara garis besar pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan mulai dari perkantoran, pendidikan, perekonomian, seni dan budaya, hingga peribadatan.

Adapun alasan pemerintah menerapkan PPKM adalah Indonesia berada dalam situasi darurat pandemi Covid-19. Berikut kriteria suatu wilayah bisa menerapkan PPKM:

  1. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
  2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
  3. tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
  4. tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya