SOLOPOS.COM - Ilustrasi libur nasional. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan 23 hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender 2021. Keputusan itu disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan,"papar Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (10/9/2020), sebagaima dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari laman resmi Kemenko PKM.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021 didasarkan pada  berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Millenials, Ini Tips Kelola Uang saat Pandemi!

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir terkait kalender 2021 tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Berikut ini daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2021:

SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya