SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Ketua Divisi Pelaporan Tim Advokasi Joswi, Dableg Siswo Sunarto, melaporkan seorang aparatur sipil negara atau ASN Pemerintahan Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

ASN Sukoharjo berinisial W itu dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sukoharjo 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjaja Kuliner Anjing di Karanganyar Bertahan Meski Dilarang Berjualan

W ketahuan mengunggah foto bergambar pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA, salah satu paslon peserta Pilkada Sukoharjo 2020, via status Whatsapp.

Saat mendatangi Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (28/9/2020), Dableg membawa bukti berupa gambar screenshot (tangkapan layar) status Whatsapp W yang bergambar pasangan nomor urut satu itu.

“Sebagai pamong masyarakat dan abdi negara harus menjunjung tinggi netralitas saat event politik lima tahunan. Praktiknya, masih ada ASN yang melebihi batas kewajaran namun tak pernah ada yang gubris,” katanya kepada wartawan, Senin.

Pjs Bupati Klaten Melarang Pengumpulan Massa untuk Kampanye

Lebih lanjut, Dableg menegaskan ASN harus menjadi suri teladan masyarakat dengan tak berpolitik praktis dalam pemilu.

Larangan terkait Netralitas ASN dalam Pilkada

Menurut dia, para ASN bakal menjadi sorotan apabila melakukan dugaan pelanggaran netralitas saat pelaksanaan tahapan pilkada.

Dableg menguraikan ada tujuh larangan terkait netralitas ASN dalam pilkada. Salah satunya larangan membuat unggahan, tanggapan, penyebarluasan gambar, foto, maupun visi dan misi pasangan calon kepala daerah melalui media sosial atau media daring.

“Saya berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan netralitas ASN. Sehingga pemilu berlangsung fair play, adil, dan bersaing secara sehat dengan tidak melibatkan birokrasi pemerintahan,” ujarnya.

Pjs Bupati Klaten Melarang Pengumpulan Massa untuk Kampanye

Dableg berharap semua pihak berkomitmen mewujudkan pilkada bermartabat demi mencari calon pemimpin masa depan Sukoharjo.

Terkait hal itu, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami akan memintai klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan untuk menentukan apakah melanggar kode etik atau tidak,” katanya.

Eko pun meminta Dableg melengkapi syarat formil dan materiil kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Sukoharjo tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya