SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019, SPA, berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke LP Kelas IIB Wonogiri, Kamis (23/12/2021). Dia ditahan setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019 masih memasuki tahap pelimpahan berkas perkara tahap I. Jaksa penuntut umum (JPU) hingga akhir Maret 2022 masih meneliti berkas perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (30/3/2022), penyidik Kejari menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri pada 2019, Sugeng, warga Kecamatan Girimarto dan Direktur PT Lereng Lawu Lestari, Sigit Priyo Atmojo, warga Kecamatan Wonogiri selaku pihak yang menjalankan usaha produksi dan penjualan pakan dan pupuk bekerja sama dengan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Wonogiri, Kamis (23/12/2021). Penyidik Kejari melakukan pelimpahan tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), awal Januari 2022 lalu. Memasuki pertengahan Januari 2022, Kejari memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari lantaran penelitian berkas belum selesai.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Penyidikan Korupsi Hibah Sapi Wonogiri Berlanjut

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan JPU masih meneliti berkas perkara dugaan korupsi BUM Desa Bersama Girimarto yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar itu.

“Tersangka masih ditahan. Masa penahanannya pernah diperpanjang satu kali. Kalau sudah P21 [berkas lengkap] akan kami sampaikan,” kata Feby melalui pesan tertulis mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Domo Pranoto, mempertegas berkas perkara masih diteliti JPU. Sebelumnya, dia menyampaikan penyidikan fokus pada peran kedua tersangka terlebih dahulu.

Baca Juga: Peternak di Wonogiri Diharapkan Mandiri Bikin Pakan Penggemukan Sapi

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan dikembangkan jika pada persidangan nanti terungkap adanya keterlibatan orang lain. Saat itu Domo menargetkan berkas perkara dilimpahken ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Februari 2022.

“Fokus dua [tersangka] dulu,” kata Domo saat itu.

Sebagai informasi, tersangka Sigit pernah menunjuk pengacara dari Adhibrata Lawfirm, Kabupaten Karanganyar untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukum. Tim pengacara sempat mewakili Sigit mengajukan gugatan/permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Sapi di Wonogiri, Peluang Tersangka Lain Masih Terbuka

Praperadilan diajukan karena tim pengacara menilai penetapan tersangka Sigit oleh penyidik Kejari Wonogiri tidak tepat. Hakim tunggal PN yang menyidangkan, Agusty Hadi Widarto, menolak seluruhnya permohonan praperadilan, Senin (3/1/2022).

Atas hal itu Kejari tetap melanjutkan penyidikan. Namun, akhirnya Sigit mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Adhibrata Lawfirm.

Advokat dari Adhibrata Lawfirm, Antonius Tigor Witono, kepada Solopos.com, belum lama ini, menginformasikan Sigit sudah mencabut kuasa kepada dirinya. Dia tak mengetahui Sigit menunjuk pengacara lain atau menghadapi perkara sendirian.

Baca Juga: SENSUS PERTANIAN WONOGIRI : Harga Sapi Meroket, Picu Jumlah Ternak Turun

“Tapi keluarganya masih kontak [berkomunikasi dengan saya],” kata advokat yang biasa disapa Tigor itu.

Kerugian Negara

Untuk diketahui, kasus dugaan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,065 miliar. Kerugian itu sama dengan nilai modal usaha produksi dan penjualan pakan ternak yang dijalankan PT Lereng Lawu Lestari.

Dana tersebut bersumber dari hasil penjualan 180 ekor sapi hibah dari pemerintah senilai lebih kurang Rp3 miliar dan dana penyertaan modal dari lima desa di kawasan pedesaan Kecamatan Girimarto senilai lebih kurang Rp1 miliar.

Baca Juga: Tak Terpengaruh Jakarta, Harga Daging Sapi di Wonogiri Rp120.000/Kg

Semula, BUM Desa Bersama Girimarto menjalankan usaha penggemukan 180 ekor sapi unggul yang merupakan hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada 2016.

Pengelola BUM Desa Bersama pernah panen tiga kali, tetapi rugi. Pengurus BUM Desa Bersama sempat berganti. Terakhir diketuai Sugeng. Kemudian BUM Desa Bersama mengalihkan usaha menjadi produksi dan penjualan pakan ternak dan pupuk. Usaha berhenti dan seluruh sarana prasarana (sarpras) usaha mangkrak. Dana usaha pun lenyap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya