SOLOPOS.COM - Pebisnis sekaligus motivator, Julianto Eka Putra saat tampil di Kick Andy Metro TV, pada 2018 silam. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Dugaan pemerkosaan sejumlah siswi oleh motivator Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Julianto Eka Putra dikenal publik sebagai pebisnis dan motivator kondang asal Malang, Jawa Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan wartawan senior Andy F. Noya pernah menganugerahi Julianto Eka gelar Kick Andy Heroes 2018 karena mendirikan sekolah gratis untuk siswa kurang mampu.

Motivator Julianto Eka pernah tampil di acara di TV yang punya rating bagus pada tahun 2018, Kick Andy dan Hitam Putih.

Baca Juga: Ketua Komnas PA Debat Sengit dengan Pengacara Motivator Julianto Eka

Berikut awal mula pelaporan Julianto Eka ke polisi atas dugaan pemerkosaan sejumlah siswi di sekolah yang dirikannya.

Seorang siswi berinisial S, mengaku menjadi korban pemerkosaan Julianto Eka hingga 15 kali sejak beberapa tahun silam.

Namun dirinya tidak berani melapor ke polisi karena sosok Julianto Eka sebagai pebisnis sekaligus motivator yang disegani publik.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Siswa Pernah di Hitam Putih Deddy Corbuzier

“Saya takut, tidak bisa melawan. JE selalu mengatakan jika saya melawan saya tidak akan jadi orang. Hanya dia yang bisa membuat saya jadi orang, bisa jadi pengusaha,” tutur S.

Belakangan S tahu yang menjadi korban pelecehan seksual bukan hanya dirinya melainkan juga kakak dan adik kelasnya. Jumlahnya, kata S, mencapai belasan siswi.

Setelah berdiam beberapa tahun, pada tahun 2021 dirinya dan seorang korban lain memberanikan mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Keberanian itu muncul setelah mereka mendapat bukti rekaman CCTV sebelum Julianto Eka memperkosa kakak tingkat mereka.

Rekaman CCTV

“Jadi suatu hari ada rekaman CCTV di hotel milik JE yang memperlihatkan JE masuk ke salah satu kamar. Di kamar tersebut ada kakak kelas kami, dan dia mengaku diperkosa. Dari rekaman itu akhirnya kami memberanikan melapor ke Komnas PA,” ujar S, dalam podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier, sebagaimana dikutip Solopos.com, Rabu (6/7/2022) malam.

Gayung pun bersambut. Tak lama setelah mendapat laporan, Komnas PA akhirnya melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada Mei 2021.

Sejak itu makin gencar pengakuan sejumlah mantan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia yang turut menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Geram, Warganet Serbu Youtube Motivator Terdakwa Pencabulan Siswa

“Saya sempat mengadu ke Yayasan (milik Julianto) dan para guru, berharap mendapatkan pembelaan dan perlindungan. Tapi yang kami dapatkan justru sebaliknya. Memang JE itu orang kuat, mengaku kenal banyak orang termasuk sejumlah jenderal,” lanjut S.

Meski dilaporkan sejak Mei 2021 dan telah berstatus tersangka, berkas perkara Julianto Eka baru mulai disidangkan pada Februari 2022.

Yang aneh, walaupun berstatus terdakwa Julianto Eka tidak ditahan sehingga masih bebas berkeliaran.

“Ini yang aneh, dia sudah terdakwa dan disidang tapi bisa pulang. Dia tidak ditahan,” sesal S.

Tidak Ditahan

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan persidangan ke-19, Rabu (6/7/2022),  agendanya memeriksa terdakwa

Arist yang mendampingi korban sejak awal kasus mencuat, menyoroti terdakwa yang tidak juga ditahan.

Terdakwa Julianto Eka Putra tidak ditahan sejak awal persidangan pada pertengahan Februari 2022 lalu.

Arist Merdeka Sirait meminta masyarakat turut mengawal kasus memilukan tersebut.

Baca Juga: Siapa Motivator JE yang Dibahas di Podcast Deddy Corbuzier?

“Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE,” kata Arist seperti dikutip dari Antara.

Arist mengatakan pihaknya terus mengawal proses persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang sampai akhir.

Komnas PA, kata dia, sudah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual kurang lebih selama 1 tahun.

Baca Juga: Ini Sosok JE, Motivator yang Diduga Cabuli Belasan Siswa

Ia berharap proses peradilan bisa berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban.

Sayangnya, menurut Arist, ada saksi ahli yang justru memberikan kesaksian meringankan bagi terdakwa Julianto Eko.

“Saya kenal dengan beliau (saksi ahli itu), dia adalah aktivis anak yang seharusnya membela korban, bukan pelaku. Namun memang itu hak hukum dari saksi ahli yang didatangkan,” katanya.



Pasal Berlapis

Pada sidang Rabu siang, hakim memeriksa terdakwa Julianto. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap motivator sekaligus pebisnis terkenal di Malang itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa dengan pasal alternatif.

Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Julianto didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Geramnya Gibran Soal Pelecehan Seksual JKT 48: The Park Itu Bukan Solo!

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu orang saksi korban dengan inisial S yang bersaksi di podcast Deddy Corbuzier.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya