SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terjadap anak (JIBI/Dok)

Solopos.com, PURWODADI — Polisi Grobogan menangkap pria 41 tahun yang dilaporkan berbuat cabul terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun. Lelaki cabul yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah itu adalah Suratno alias Codot, warga Desa Winong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

"Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pengantar galon air, kami tangkap di rumahnya hanya beberapa jam setelah kejadian. Saat ini, pelaku kami tahan," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, melalui Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo, ketika dihubungi Semarangpos.com, Rabu (1/4/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi cabul warga Grobogan itu berawal ketika Codot berangkat kerja mengantarkan galon air ke rumah-rumah warga di desa tersebut, Selasa (31/3/2020) pagi. Saat itu, tersangka melihat korban KH, 7, duduk di depan rumah.

Ekspedisi Mudik 2024

1.000 Nasi Kotak Dibagikan Pemprov Jateng ke Ojek Daring, Ini Tujuannya…

Tersangka kemudian mendatangi korban dan pura-pura menanyakan galon yang kosong dan mengajak korban masuk ke dalam rumah hingga ke dapur. Melihat kondisi rumah sepi, tersangka langsung melaksanakan aksinya dan sempat memegang bagian terlarang korban sambil membuka celananya.

Korban Ketakutan

Warga Grobogan melakukan tindakan cabul terhadap bocah itu sembari berkata, "Iki lo apik, kowe gelem po ra {Ini lo bagus, kamu mau atau tidak]?"

Korban yang merasa ketakutan dan lari ke dalam kamar sambil berkata, "Emoh. Lek [Tak mau, Paman]!"

Pasien Positif Covid-19 Purwokerto Meninggal setelah Rapat di Solo

Ia lalu mengunci pintu dan bertahan di dalan kamar hingga tersangka pergi. Setelah yakin bahwa dirinya lepas dari ancaman Codot, barulah korban kemudian leluasa menceritakan kejadian yang ia alami itu kepada tantenya.

Perkara itu kemudian dilaporkan tante korban kepada polisi Grobogan. Aparat kepolisian yang mendapat laporan tentang adanya tindak pidama pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur itu langsung bergerak ke lapangan.

Pria cabul itu ditangkap di rumahnya, Selasa siang itu juga. Tersangka dijerat polisi Grobogan dengan Pasal 82 ayat (2), UU No.35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya