SOLOPOS.COM - Pengguna bersiap menaiki kereta api. (Istimewa-Humas Daops IV Semarang)

Solopos.com, PURWODADI – Bagi pelanggan kereta api atau KA jarak jauh tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau Test Antigen pada saat boarding, asal telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster). Ketentuan ini mulai keberangkatan Rabu 9 Maret 2022.

Aturan dari PT KAI tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 pada 8 Maret 2022. Yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Executive Vice President KAI Daops IV Semarang Wisnu Pramudyo dalam keterangan tertulis kepada Solopos, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Perhatian! Semua Bandara Serentak Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen

PT KAI, lanjutnya, telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

KA Jarak Jauh. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua. Apabila baru vaksin dosis pertama wajib menunjukan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku juga bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (surat keterangan dari RS Pemerintah). Anak dibawah usia 6 tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Publik Berharap Pandemi Covid-19 Segera Jadi Endemi, Ini Syaratnya

KA Lokal dan Aglomerasi. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan. Selanjutnya dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya