SOLOPOS.COM - Balon Internet Google. (Istimewa/Google)

Memaksa Google membayar pajak kepada pemerintah Indonesia dinilai rumit.

Solopos.com, JAKARTA — Upaya memaksa Google membayar pajak bukan hal mudah. Pasalnya, untuk mendeteksi transaksi online raksasa IT asal Amerika Serikat itu, Indonesia belum memiliki perangkat yang cukup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Umum Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) Djarot Subiantoro mengakui dewasa ini transaksi online yang dilakukan oleh Google dinilai terlalu rumit lantaran model bisnisnya tidak konvensional. Dia juga menilai perangkat baik teknis maupun regulasi pendeteksi transaksi online saat ini belum mampu mengatur bisnis Google maupun para pemain over the top (OTT) asing lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Transaksi online memang relatif rumit karena model bisnis yang tidak konvensional dan perangkat pendeteksinya pun masih belum tersedia,” katanya, Senin (19/9/2016).

Dia juga mengatakan Google juga harus segera diaudit pajak oleh auditor pajak online yang memiliki pengalaman di bidangnya. Setelah itu menurut Djarot, hasil audit pajak Google disampaikan kepada publik agar kemudian dapat diambil keputusan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Google harus diaudit dan hasil audit pajaknya harus disampakian kemudian diambil keputusan yang sesuai. Auditornya juga harus yang memiliki pengalaman dalam hal tax online,” tukasnya. Baca juga: Google Diberi Deadline Maret 2017, Atau Diblokir di Indonesia.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mengultimatum seluruh pemain OTT dan e-commerce asing agar membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) selambat-lambatnya Maret 2017. Hal itu dilakukan setelah rencana Peraturan Menteri (RPM) Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet rampung pada semester I/2016.

Nantinya, seluruh pemain OTT asing harus membuat BUT selambat-lambatnya sembilan bulan setelah Peraturan Menteri diterbitkan pada semester I/2016. Artinya batas maksimal pemain OTT untuk membentuk BUT adalah Maret 2017. Kemudian, jika pemain OTT asing tidak membentuk BUT pada Maret 2017 nanti, maka layanan OTT itu akan diblokir oleh Kemkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya