SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X meninjau jembatan gantung yang menghubungkan desa Pleret dan desa Segarayasa di dusun Karet, desa Pleret, kecamatan Pleret, Bantul, Senin (02/10/2017). (Herlambang Jati Kusumo/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, Jogja -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X tak mau ambil pusing mengenai penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK beberapa hari lalu.

Menurut Sultan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. Yakni atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"lha itu kan persoalan lama, cepat selesaikan aja, supaya tidak berkepanjangan. Proses hukumnya silahkan aja," katanya saat ditemui awak media di Komplek Kepatihan Jogja, Jumat (19/2/2021).

Baca jugaSri Sultan HB X Sebut 2 Adiknya Makan Gaji Buta, JCW Tuntut Transparansi Anggaran

Sultan juga tak mempersoalkan apabila di kemudian hari ada pejabat di lingkungan Pemda DIY terseret dalam kasus tersebut. Ia mempersilahkan pihak-pihak terkait untuk memproses hukum pejabat yang terlibat jika terbukti bersalah.

"Ya Ndak papa, kalau memang salah mau apa? tapi kan proses itu belum sampai di situ, gapapa. Kalau memang ada sesuatu yang sifatnya pidana proses aja," ujar Sultan.

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor Disdikpora dan BPO DIY, Rabu (17/2/2021). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan rasuah pembangunan Stadion Mandala Krida di DIY tahun anggaran 2016-2017.

Baca jugaMAKI Kembali Temukan Aset Dugaan Korupsi Asabri, Sebagian Berupa Hotel di Solo

31 Dokumen

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mengamankan 32 macam dokumen dari dua ruangan, yakni ruang arsip dan bagian perencanaan Disdikpora DIY. Seluruh dokumen tersebut terkait pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Yang diambil ada 32 macam dokumen. Mulai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sejak 2012-2017. Kemudian ada rencana kerja dari tahun yang sama, lalu ada KUA PPAS. Semuanya terkait dokumen penganggaran untuk pembangunan Mandala Krida," kata Didik.

Kepala BPO DIY, Eka Heru Prasetya mengatakan pada hari dan jam yang sama, kantornya juga didatangi petugas KPK. Di BPO DIY, petugas menggeledah dua ruangan, salah satunya ruang yang ditempati Eka. Petugas juga menyita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Ada dokumen yang dibawa, seluruhnya terkait proyek pembangunan Mandala Krida," ujar Eka.

Baca  jugaKPK Lelang Online Barang Gratifikasi, Kamu Berminat?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Kota Yogyakarta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah DIY.

"Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti. Di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," ujarnya. Dokumen yang diamankan ini selanjutnya, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya