SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut jalur KA dari Solo menuju Wonogiri sangat memungkinkan untuk terus dikembangkan, mulai penambahan frekuensi hingga penambahan kecepatan KA.

Kendalanya adalah kesadaran masyarakat yang dilewati jalur itu masih rendah untuk mendukung dan menjaga keberadaan jalur KA tersebut. PT KAI terus mengimbau agar masyarakat sadar dengan keberadaan rel KA di sepanjang jalur tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan saat ini jalur KA dari Stasiun Purwosari hingga Wonogiri telah dilalui KA perintis Batara Kresna. KA itu dikelola Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Namanya perintis, artinya rintisan. Diharapkan dengan adanya rintisan itu masyarakat tahu ke depan jalur itu akan menjadi rel raya. Sementara KA Batara Kresna yang melintas, tapi ke depan sangat memungkinkan akan dilintasi banyak kereta,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (19/8/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Eko mengakui persoalannya adalah mengenai kesadaran masyarakat untuk mendukung keberadaan rel KA tersebut. Seperti diketahui sebagian jalur KA itu melintasi tengah Kota Solo dan berada di tepi Jl. Slamet Riyadi.

Kemudin sebagian lagi menelusuri wilayah Sukoharjo dan Wonogiri. Apabila jumlah atau frekuensi KA ditambah kemudian kecepatan KA juga ditambah, masyarakat harus lebih waspada.

Di Jl. Slamet Riyadi, masyarakat harus waspada, berhati-hati dan mendahulukan kereta api. Menurut Eko, peran dan kesadaran masyarakat sangat penting guna mendukung kelancaran perjalanan KA.

Selain itu PT KAI mengimbau masyarakat tidak menaruh material di jalur KA, menjemur sesuatu di rel KA, menempatkan hewan ternak di sekitar jalur KA, atau mendirikan bangunan yang posisinya mepet dengan jalur KA serta membuang limbah di jalur KA.

“Menempatkan material di jalur KA bukan hanya menghambat perjalanan KA namun bisa membahayakan. Selain itu membangun bangunan dengan jarak sangat berdekatan dengan rel juga mengganggu perjalanan KA,” kata dia.

Sebelumnya dia mengatakan, ada beberapa aturan keselamatan KA di perlintasan sebidang yang harus dipahami seluruh pihak yang berkepentingan. Salah satunya UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 114 UU tersebut menyatakan pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Kemudian pada UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Sedangkan pada Pasal 124 pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya