SOLOPOS.COM - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, menyapa para pendukungnya di Bandara Soetta, Selasa (10/11/2020). (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Mengingat dua kali tak memenuhi undangan pemeriksaan saksi, maka terbuka peluang jemput paksa terhadap Rizieq Syihab.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setelah keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, maka tim penyidik memiliki kewenangan untuk jemput paksa Rizieq Syihab dan lima tersangka lain jika dua kali dipanggil secara patut, namun mangkir.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Jangan Lengah, Soft Skill Ini Kamu Butuhkan di Dunia Kerja!

Ekspedisi Mudik 2024

"Kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan, pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara pada Rabu 9 Desember 2020. "Jadi dari hasil gelar perkara kemarin, total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. yang pertama ialah MRS selaku penyelnggara itu sendiri," jelasnya.

Panitia Tersangka

Adapun, lima orang tersangka lainnya, yaitu HU selaku ketua panitia acara, A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Ngeluruk ke Rumah Istri Sah, Pelakor Ini Malah Dikeroyok

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, imam besar FPI itu dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka dimintai klarifikasi oleh polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya