SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Keluarga Retnoningtri yang meninggal dunia akibat tabrak lari di Flyover Manahan, Solo, pada 1 Juli lalu, mengaku tak tahu menahu soal gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI terhadap Polresta Solo.

Keluarga warga Serengan, Solo, itu hanya mengetahui informasi mengenai gugatan itu lewat media massa dan media sosial. Meski tak pernah diajak berkoordinasi oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait gugatan itu, keluarga Retnoningtri mengapresiasi langkah LP3HI.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bagaimana pun, meski keluarga sudah ikhlas dengan kematian Retnoningtri, keluarga tetap ingin tahu pelaku tabrak lari yang membuat Retnoningtri meninggal dunia.

Anak Retnoningtri, Harry Setyawan, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (13/8/2019), mengatakan baru tahu adanya gugatan dari LP3HI kepada Polresta Solo pada beberapa waktu lalu. Ia mengetahui kabar itu dari rekan-rekannya yang mengirimkan tangkapan layar berita mengenai proses praperadilan melalui fitur pesan di media sosial.

Ia mengakui hingga 1,5 bulan ini banyak pengguna akun media sosial yang mengirimkan pesan duka cita dan mendoakan agar pelaku segera tertangkap. Ia mengaku belum dihubungi LP3HI.

Namun, menurutnya langkah LP3HI merupakan langkah untuk menegakkan hukum Indonesia yang berkeadilan.

“Saya merasa sangat terbantu dengan LP3HI yang mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa keluarga saya. Kami berharap dengan proses itu kepolisian semakin cepat dalam mengungkap pelaku tabrak lari,” ujarnya.

Menurutnya, ia sudah mengikhlaskan kepergian ibunya, Retnoningtri. Namun, ia berharap pada hukum yang berkeadilan. Bukan hanya pada peristiwa yang menimpa keluarganya, namun pada seluruh kasus serupa.

“Saya berdiri atas nama keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Apa yang dilakukan pelaku itu urusannya dengan Tuhan, namun Indonesia negara hukum jadi pelaku harus terungkap,” ujarnya.

Pada Jumat (9/8/2019) keluarga telah memperingati 40 hari kepergian Retnoningtri dengan upacara kebaktian. Ia menambahkan tiga pekan lalu, informasi dari kepolisian menyebutkan Polresta Solo telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial itu.

Keluraga korban diminta untuk bersabar dan membantu mendoakan kepolisian untuk mengungkap pelaku tabrak lari. Ia mengaku keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan menyerahkan kasus itu ke kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya