SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. (winnipegsun.com)

Solopos.com, SRAGEN — Mencuatnya kasus bocah SMP di Kecamatan Jenar, Sragen, yang melahirkan bayi laki-laki semakin menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual pada anak di Bumi Sukowati. Yang bikin prihatin, belum semua proses hukun kasus kekerasan seksual pada anak itu mendapat kejelasan.

Bahkan, ada kasus yang sudah dua tahun dilaporkan hingga kini belum ada kejelasan siapa tersangkanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus Bocah SMP Melahirkan

Kasus seorang bocah perempuan yang masih duduk di kelas I SMP di Jenar yang melahirkan bayi laki-laki membuat warga setempat resah. Warga juga tak sabar dengan progres penyelidikan yang dilakukan aparat Polres Sragen yang mereka anggap tak jelas.

Korban melahirkan bayi laki-laki sepekan lalu. Korban diduga dicabuli pada Agustus 2021 lalu. Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Sragen pada Maret 2022 lalu, saat korban dalam kondisi masih hamil.

Baca Juga: Warga Tak Sabar Pada Penyelidikan Kasus Bocah SMP Melahirkan di Sragen

“Karena tidak ada kejelasan kemudian saya dan warga lainnya mengadu ke Polsek Jenar. Dari pihak Polsek kaget karena pihak keluarga korban sudah membuat laporan ke Polres Sragen tanpa ada pemberitahuan ke Polsek. Saya tanya lagi ke keluarga dan katanya sudah diperiksa Polres. Sebulan lalu, saya tanyakan ke Polres Sragen dan dari pihak Polres diminta menunggu bayi yang dikandung anak itu lahir untuk selanjut dilakukan tes DNA,” jelas Y, tetangga korban yang ikut mendampingi keluarga korban melapor ke polisi, Senin (14/6/2022).

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, AKP Suwarso, menerangkan kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

Suwarso menerangkan kasus ini masih penyelidikan karena minim saksi. “Saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak delapan orang. Delapan orang itu adalah yang dekat dengan korban. Pemeriksaanya di Polres Sragen,” ujarnya.

Kasus Siswi SMK Diperkosa

Sebelum kasus ini mencuat, kasus kekerasan seksual lain yang yang belum jelas proses hukumnya adalah kasus siswi SMK di Sragen. Siswi tersebut diduga jadi korban pemerkosaan saat melakukan praktik kerja lapangan (PKL) pada 22 April 2022 lalu. Diduga, pelakunya adalah bos toko peralatan Internet, tempat korban melakukan PKL.

Baca Juga: Siswi SMK di Sragen Diduga Diperkosa Saat Praktik Kerja Lapangan

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sragen dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku justru melaporkan balik korban dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiarsi,  menjelaskan kasus ini terjadi pada 22 April 2022 dan dilaporkan ke polisi sehari setelahnya atau 23 April 2022.

“Pelakunya diduga bos tempat korban melakukan PKL. Polres sudah memeriksa saksi-saksi dan mengambil visum terhadap korban,” ujar Sugiarsi saat ditemui di kediamannya, Kamis (9/6/2022).

Sugiarsi, mengatakan polisi memang sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, saksi terlapor alias pelaku, menurutnya, belum diperiksa polisi.

Baca Juga: Kakek Bocah SMP Yang Melahirkan Siap Biayai Tes DNA, Segini Biayanya

“Korban memang diduga diperkosa, tetapi tidak hamil. Saya berharap perkara ini segera tuntas sesuai ketentuan hukum dalam UU Perlindungan Anak. Saksi-saksi sudah diperiksa tetapi terlapor belum,” ujarnya.

AKP Suwarso mengatakan laporan kasus itu sudah diterima. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Visum terhadap korban juga sudah diambil. “Gelar perkara pernah dilakukan sekali. Perkembangan sampai sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya, Kamis.

Kasus Pencabulan Anak di Sukodono

Sudah 1,5 tahun berlalu, proses hukum kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Sukodono, Sragen tak jelas. Polres Sragen belum berhasil menangkap pelaku perbuatan keji itu.

Sudah beberapa kali Polres melakukan gelar perkara, namun belum juga ada titik terang. Hingga akhirya Tim Supervisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng turun tangan.

Kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ke Polres Sragen pada Desember 2020. Kasus itu menimpa seorang bocah perempuan berinisial W yang saat kejadian baru berumur 10 tahun. Ia dilaporkan menjadi korban perkosaan hingga dua kali pada November dan Desember 2020.

Baca Juga: Setahun Berlalu, Apa Kabar Kasus Pemerkosaan Anak Sukodono Sragen?

Kasus perkosaan pertama dilakukan pria berinisial S, 38, seorang pesilat yang juga tetangga korban. Perbuatan jahat itu dilakukan di hadapan rekan korban yang juga berjenis kelamin perempuan berinisial P, 15, di rumah kosong di Sukodono pada 10 November 2020.

Kasus kedua terjadi di kamar mandi di balai desa. Pelaku tak lain adalah segerombolan siswa SMP. Adapun P juga menjadi korban dalam kasus perkosaan kedua di sebuah kamar mandi balai desa itu.

Hingga akhir Mei lalu belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, yang baru dilantik Rabu (11/5/2022), mengungkap proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.



“Sampai hari ini [Sabtu, 21/5/2022], penyidik bekerja siang dan malam, melakukan gelar perkara, dan melaksanakan hal-hal yang direkomendasikan tim supervisi Polda Jateng. Tim Ditreskrimum Polda Jateng turun ke Sragen pada Maret atau April lalu bersama-sama penyidik membuat alat bukti dan langkah yang sudah dikerjakan Polres Sragen. Langkah itu menelurkan poin-poin pendalaman yang harus dikerjakan penyidik,” ungkap Kapolres.

Itu deretan kasus pelecehan seksual terhadap anak di Sragen yang belum ada tersangkanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya