SOLOPOS.COM - Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyerahkan piagam penghargaan kepada salah satu perusahaan Peduli Tertib Ukur 2017 di Hotel HArper Mangkubumi, Kamis (16/11/2017). (Foto istimewa/dokumen)

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memberikan apresiasi kepada 15 perusahaan yang tertib ukur

Harianjogja.com, JOGJA-Pelaksanaan tertib ukur merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen. Mendorong pelaku usaha agar selalu tertib melakukan pengukuran atau tera ulang pada alat usahanya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memberikan apresiasi kepada 15 perusahaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghargaan Peduli Tertib Ukur 2017 diberikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma di Hotel Harper Mangkubumi, Kamis (17/11/2017).

“Kegiatan ini dilaksanakan rutin dengan mengundang pelaku usaha yang berhubungan dengan kemetrologian,” ujar Syahrul.

Syahrul mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada perusahaan wajib tera yang memenuhi kritera sebagai Perusahaan Peduli Tertib Ukur 2017.

Kewajiban tera ulang tersebut, kata dia, menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan konsumen haknya serta melindungi konsumen dari kecurangan.

“Kami berharap pada perusahaan tersebut, supaya dapat terus mempertahankan prestasinya dengan menera dan menera ulangkan UTTP secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemetrologian,” imbuh Syahrul.

Upaya edukasi kepada masyarakat tentang metrologi juga terus dilakukan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Diakui Syahrul, sampai saat ini untuk menjangkau unit-unit usaha yang berkaitan dengan metrologi belum mengalami kendala berarti.

Kendati demikian jangkauan personel untuk dapat mengakses ke pelosok daerah memang cukup terkendala.

“Namun, hal itu sudah dapat diatasi. Karena pengukuran tersebut juga telah diserahkan ke pemerintah kabupaten di masing-masing daerah. Selain itu, kami juga memiliki empat BSML [Balai Standardisasi Metrologi Legal] di Indonesia, termasuk di Jogja,” jelas Syahrul.

Lebih lanjut Syahrul menegaskan tertib ukur ini merupakan kewajiban bagi perusahaan dalam memberikan pelayanan yang baik bagi konsumennya.

Apabila tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka sanksi tegas berupa pidana bisa akan dijatuhkan kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Terkait sektor usaha yang rawan kecurangan tertib ukur, hampir semua sektor memiliki kerawanan jika tidak diawasi dengan baik. Kerawanan yang tinggi terutama di sektor migas [minyak dan gas], sedangkan di perdagangan, rata-rata kebanyakan sudah tertib ukur,” papar Syahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya